JAKARTA (10 Juni): Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Mori Hanafi mengungkapkan skema kenaikan tarif jalan tol dinilai perlu dievaluasi agar tidak semata-mata bergantung pada penyesuaian berkala setiap dua tahun. Mori menilai peningkatan jumlah pengguna jalan tol juga semestinya menjadi faktor penting dalam perhitungan pengembalian investasi badan usaha jalan tol (BUJT).
“Kalau kemudian misalnya angka investasinya 10 triliun (rupiah), kemudian di situ ketemulah misalnya konsesinya 40 tahun, ketemulah angka tarifnya kira-kira berapa. Di situ juga sudah pasti ada perkiraan pengguna jalan tolnya, Pak. Gak mungkin itu gak dihitung,” ungkap Mori saat memberikan pandangannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR RI dengan pakar dan akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam rapat tersebut hadir pakar transportasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Danang Parikesit serta akademisi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Anak Agung Gde Kartika.
Selama ini, tambah Mori, pembahasan penyesuaian tarif jalan tol lebih banyak berfokus pada kenaikan tarif sebagai bagian dari skema pengembalian investasi. Padahal, terdapat faktor lain yang juga memengaruhi pendapatan operator, yakni volume lalu lintas yang bisa meningkat jauh di atas proyeksi awal.
Legislator NasDem dari Dapil Nusa Tenggara Barat I (Sumbawa, Dompu, Bima, Sumbawa Barat, dan Kota Bima) itu mempertanyakan perlunya kenaikan tarif apabila jumlah pengguna jalan tol ternyata meningkat signifikan dibandingkan proyeksi awal. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mempercepat pengembalian investasi badan usaha, sehingga skema kenaikan tarif perlu dihitung lebih proporsional.
“Kalau terkaitnya perkiraan pengguna jalan tolnya memang sudah melampaui, ya udah gak usah diusulkan kenaikan lagi tarif. Kalau dari sisi kepentingan bisnisnya, return of investment-nya kembalinya sama, Pak,” tukasnya.
Merespons hal tersebut, Danang Parikesit menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 sebenarnya telah membuka ruang bagi pemerintah untuk memperoleh bagian keuntungan apabila pendapatan jalan tol melampaui proyeksi bisnis awal. Namun demikian, hingga kini mekanisme teknis pembagian tersebut disebut belum diatur lebih lanjut.
Menurut Danang, apabila trafik kendaraan lebih tinggi dibanding business plan, pemerintah secara prinsip berhak atas sebagian pendapatan tambahan. Sebaliknya, jika trafik lebih rendah dari proyeksi, risiko bisnis tetap menjadi tanggung jawab badan usaha jalan tol. Ia menilai ketidakjelasan aturan teknis mengenai mekanisme tersebut menjadi pekerjaan rumah yang masih perlu dituntaskan pemerintah.
Selain soal tarif, Mori juga menyoroti perbedaan masa konsesi antara sejumlah ruas jalan tol yang dinilai tidak selalu sebanding dengan nilai investasinya. Menurutnya, evaluasi terhadap skema konsesi penting dilakukan untuk memastikan keberpihakan terhadap kepentingan publik sekaligus menjaga iklim investasi tetap sehat. (dpr.go.id/*)
0 Komentar