JAKARTA (9 Juli): Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai NasDem, M. Shadiq Pasadigoe, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia harus memberikan perhatian khusus terhadap tata kelola data desa sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan yang akurat, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang membahas urgensi pengaturan data desa dalam RUU Satu Data Indonesia.
Menurut Shadiq, hingga saat ini masih terdapat berbagai persoalan mendasar dalam pengelolaan data desa. Berbagai kementerian dan lembaga masih menggunakan sistem pendataan yang berbeda, sehingga menimbulkan duplikasi, perbedaan format data, lemahnya interoperabilitas, serta menyulitkan proses sinkronisasi antarlembaga.
“Data desa tidak boleh lagi berjalan sendiri-sendiri. Satu desa sering kali harus mengisi berbagai aplikasi dengan substansi data yang sama. Kondisi ini membebani pemerintah desa dari sisi waktu, sumber daya manusia, maupun anggaran. RUU Satu Data Indonesia harus menjadi solusi atas persoalan tersebut,” ujar Shadiq di Ruang Rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Legislator NasDem dari Daerah Pemilihan Sumatra Barat I itu juga mengingatkan bahwa implementasi kebijakan nasional harus tetap menghormati kekhasan pemerintahan di setiap daerah. Di Sumatera Barat, misalnya, pemerintahan desa dikenal sebagai Nagari yang memiliki karakteristik, nilai adat, dan sistem pemerintahan yang berbeda, sehingga perlu diakomodasi secara tepat dalam sistem Satu Data Indonesia.
“Dalam konteks Sumatra Barat, kita mengenal Nagari, bukan sekadar desa. Karena itu, sistem pendataan nasional harus mampu mengakomodasi karakteristik pemerintahan Nagari agar data yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi riil di daerah,” tegasnya.
Shadiq menilai desa maupun nagari merupakan ujung tombak pembangunan nasional. Dengan lebih dari 75 ribu desa di Indonesia, termasuk nagari di Sumatra Barat, keberadaan data yang valid menjadi syarat utama dalam menyusun kebijakan pembangunan, penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, hingga penyaluran dana desa secara tepat sasaran.
Ia juga menyoroti masih adanya ribuan desa berstatus tertinggal dan sangat tertinggal di berbagai wilayah Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan pembangunan harus benar-benar berbasis data agar intervensi pemerintah lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu mempercepat pemerataan kesejahteraan.
“Keputusan yang baik hanya dapat lahir dari data yang baik. Karena itu, penguatan tata kelola Satu Data Indonesia merupakan investasi penting bagi pembangunan Indonesia yang berkeadilan,” katanya.
Lebih lanjut, Shadiq mendukung adanya pengaturan yang jelas mengenai peran Wali Data Desa, Produsen Data Desa, standar data, metadata, interoperabilitas, kode referensi, keamanan data, serta mekanisme berbagi pakai data antarkementerian dan pemerintah daerah.
Menurutnya, implementasi RUU Satu Data Indonesia juga harus sejalan dengan pelaksanaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), RPJMN 2025–2029, serta Asta Cita Presiden dalam membangun Indonesia dari desa, termasuk memperkuat pembangunan nagari sebagai bagian dari sistem pemerintahan nasional.
“Data desa maupun Nagari bukan sekadar administrasi pemerintahan, tetapi menjadi fondasi pembangunan nasional. Dengan satu data yang valid, terintegrasi, dan mudah diakses, pembangunan akan semakin tepat sasaran, transparan, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Shadiq. (Tim Media Shadiq/*)
0 Komentar