BOGOR (20 Juli): DPRD Kota Bogor mendesak implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual serta Perlindungan Anak segera dipercepat. DPRD menegaskan, perlindungan anak tidak boleh terhambat hanya karena aturan pelaksana belum seluruhnya rampung.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor Devie Prihartini Sultani menegaskan, perda tersebut telah memiliki kekuatan hukum sehingga dapat langsung dijalankan tanpa harus menunggu seluruh Peraturan Wali Kota (perwali) selesai disusun.
“Keselamatan dan perlindungan anak tidak boleh menunggu. Perda sudah berlaku dan seluruh OPD harus segera menjalankan kewenangannya melalui SOP, petunjuk teknis, surat edaran, maupun kebijakan administratif yang tersedia,” ujar Devie kepada partainasdem.id, Senin (20/7).
Menurut Devie, dalam rapat evaluasi implementasi perda yang digelar pada Selasa pekan lalu, dijelaskan Pemkot Bogor telah menyusun rancangan Perwali sejak 2023. Namun, proses penetapannya tertunda, setelah hasil harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat meminta evaluasi terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2021.
Berdasarkan data Bagian Hukum Pemkot Bogor, masih terdapat empat perwali dan satu komisi yang menjadi amanat perda yang harus segera ditindaklanjuti. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 149 amanat perda di berbagai perangkat daerah yang membutuhkan regulasi pelaksana.
Meski demikian, lanjut Devie, DPRD dan Pemkot Bogor sepakat, implementasi perda tetap harus berjalan. Perwali nantinya diprioritaskan mengatur tiga hal, yakni tata cara penerimaan pengaduan, mekanisme rehabilitasi korban, dan pembinaan.
Evaluasi juga mengungkap ancaman kekerasan terhadap anak yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Salah satunya fenomena ketika korban kekerasan seksual yang tidak mendapatkan rehabilitasi psikologis, berpotensi menjadi pelaku di kemudian hari.
Dalam pemaparan rapat disebutkan, satu korban dapat berkembang menjadi satu pelaku, sementara satu pelaku berpotensi menimbulkan lima hingga delapan korban baru apabila tidak segera mendapatkan penanganan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor pada tahun sebelumnya menerima sekitar 200 pengaduan. Sebanyak 96 kasus di antaranya memenuhi syarat untuk mendapatkan pendampingan.
Sementara itu, hasil pendampingan terhadap 7.800 siswa menemukan 59 kasus perundungan (bullying), mayoritas terjadi pada siswa kelas IV dan V sekolah dasar.
Selain kekerasan terhadap anak, DPRD juga menyoroti tren kasus HIV yang mulai bergeser ke kelompok usia muda. Data Dinas Kesehatan Kota Bogor mencatat, 212 kasus baru HIV sepanjang Januari-Juni 2026.
Kasus juga ditemukan pada kelompok usia 15-19 tahun sebanyak 19 kasus, usia 20-24 tahun sebanyak 44 kasus, dan usia 25-29 tahun sebanyak 39 kasus. Bahkan, masih ditemukan kasus pada anak berusia di bawah 15 tahun.
Kondisi tersebut dinilai menjadi sinyal perlunya penguatan edukasi, deteksi dini, skrining, serta layanan kesehatan bagi kelompok usia muda.
Sebagai langkah pencegahan, rapat mengusulkan Warning Campaign yang melibatkan seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah), PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga), organisasi perempuan, tokoh agama, sekolah, kader masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan.
Menurut Devie yang juga Legislator Partai NasDem di DPRD Kota Bogor, momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) juga akan dimanfaatkan untuk memberikan edukasi tentang perlindungan anak, pencegahan kekerasan seksual, anti-bullying, pendidikan karakter, literasi digital, dan penguatan ketahanan keluarga.
DPRD Kota Bogor juga berencana mengirimkan surat kepada Wali Kota Bogor untuk mendorong dukungan anggaran Program Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual (P4S) dalam APBD Tahun Anggaran 2027.
Pemkot Bogor, selanjutnya, didorong mempercepat penyusunan Perwali, menyusun SOP pelaksanaan perda, memperluas layanan pengaduan dan pendampingan korban, serta memperkuat koordinasi lintas sektor.
Rapat juga merekomendasikan studi komparatif ke Pemerintah Kota Bandung serta mendorong penetapan satu OPD sebagai leading sector agar implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2021 berjalan lebih efektif di Kota Bogor.
(WH/AS)
0 Komentar