JAYAPURA (6 Agustus): Majelis Rakyat Papua (MRP) merupakan pilar utama dalam pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Oleh karena itu, alokasi anggaran bagi MRP harus diatur secara proporsional, jelas, dan memadai agar lembaga tersebut mampu menjalankan tugas serta kewenangannya secara optimal.
Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Tonny Tesar, saat pertemuan dengan Wakil Ketua MRP Max Abner Ohee bersama sejumlah anggota MRP di Jayapura, Papua, Rabu (5/8/2026).
Max Abner Ohee memaparkan berbagai kendala yang dihadapi MRP, terutama terkait keterbatasan dukungan anggaran yang dinilai memengaruhi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lembaga sebagai representasi kultural Orang Asli Papua.
Max juga menyampaikan apresiasi atas kunjungan Tonny Tesar yang dinilai menunjukkan kepedulian terhadap aspirasi MRP sekaligus menyerahkan 12 Rancangan Pokok Pikiran MRP kepada Tonny Tesar.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Tonny Tesar yang telah datang dan mendengar langsung berbagai harapan serta persoalan yang dihadapi MRP sebagai lembaga kultur Orang Asli Papua,” ujar Max.
Pada pertemuan itu, MRP mengharapkan 12 rancangan pokok pikiran dapat diperjuangkan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana yang mengatur perlindungan hak-hak masyarakat adat dan Orang Asli Papua.
Menanggapi aspirasi tersebut, Tonny menilai keberadaan MRP tidak boleh dipandang sebagai pelengkap dalam pelaksanaan Otsus. Menurutnya, lembaga tersebut memiliki peran strategis sehingga perlu didukung dengan kepastian anggaran yang memadai.
“MRP jangan sampai terabaikan. Lembaga ini adalah roh dari pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Jika rohnya tidak kuat, maka implementasi Otsus tidak akan berjalan sebagaimana mestinya dan perlindungan terhadap hak-hak Orang Asli Papua juga tidak akan tercapai secara optimal,” tegas Tonny.
Legislator NasDem dari Dapil Papua itu memastikan akan memperjuangkan agar pengaturan mengenai alokasi anggaran MRP dimuat secara tegas dalam mekanisme perencanaan anggaran, sehingga lembaga tersebut memiliki kapasitas yang cukup untuk menjalankan fungsi perlindungan, pengawasan, dan pengawalan pelaksanaan Otonomi Khusus di Tanah Papua. (marius/*)
0 Komentar