Home / Berita / Berita Fraksi
Berita Fraksi

Ujang Bey Tingkatkan Pemahaman Masyarakat perihal Pengadaan Tanah untuk Pembangunan

πŸ“… 17 Agu 2026 πŸ’¬ 0 Komentar
Bagikan artikel:

SUMEDANG (17 Agustus): Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum, anggota Komisi II DPR RI Ujang Bey, S.IP., M.IP. menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Kegiatan yang berlangsung Senin (10/8/2026) di Aula SMP Karsa Madya YKM, Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat itu menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan pemahaman mengenai ketentuan yang mengatur proses pengadaan tanah, terutama berkaitan dengan tahapan pengadaan, hak dan kewajiban masyarakat, serta mekanisme penyelesaian berbagai persoalan yang dapat muncul dalam proses pembangunan.

Dalam pemaparannya, Ujang Bey menyampaikan bahwa kebutuhan tanah dalam pembangunan untuk kepentingan umum harus diimbangi dengan pemahaman dan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui secara jelas proses yang akan dilalui sehingga tidak terjadi kesalahpahaman antara masyarakat dan pemerintah maupun pihak yang membutuhkan tanah untuk pembangunan.

Materi yang disampaikan mencakup sejumlah aspek penting dalam pengadaan tanah, antara lain proses perencanaan dan persiapan, pendataan serta identifikasi tanah dan pihak yang berhak, proses penilaian, musyawarah, hingga pemberian ganti kerugian. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menyiapkan dokumen dan data pertanahan sebagai bagian dari proses pengadaan tanah.

β€œYang paling penting dalam pengadaan tanah adalah adanya pemahaman dan komunikasi yang baik. Masyarakat harus mengetahui prosesnya, memahami hak dan kewajibannya, serta menyampaikan data yang benar. Di sisi lain, setiap proses juga harus dilaksanakan sesuai aturan dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ungkap legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat X (Subang, Majalengka, Sumedang) itu.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Dalam sesi tersebut, masyarakat secara aktif menyampaikan sejumlah pertanyaan berkaitan dengan kondisi yang mungkin mereka hadapi apabila tanah yang dimiliki atau dikuasai masuk dalam rencana pembangunan. Pertanyaan yang muncul di antaranya mengenai mekanisme ganti kerugian, ketidaksetujuan terhadap hasil penilaian, serta status masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah.

Melalui diskusi tersebut, masyarakat memperoleh penjelasan lebih mendalam mengenai langkah-langkah yang dapat dilakukan apabila menghadapi permasalahan dalam proses pengadaan tanah. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu meminta informasi dan menyampaikan persoalan melalui mekanisme resmi yang tersedia.

Pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat sekaligus membangun kesamaan pemahaman antara masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembangunan. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan mampu berpartisipasi secara aktif dan mengikuti proses pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut juga menegaskan pentingnya pelaksanaan pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fisik, tetapi juga memperhatikan aspek kepastian hukum, keterbukaan, keadilan, dan perlindungan terhadap hak masyarakat. Melalui komunikasi dan koordinasi yang terus dibangun, proses pengadaan tanah diharapkan dapat berjalan secara tertib dan mendukung kelancaran pembangunan untuk kepentingan umum di wilayah Tanjungsari. (arief/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *