JAKARTA (19 Agustus): Harus ada langkah konkret yang menyeluruh untuk mengatasi praktik perdagangan orang yang semakin canggih dan mengancam setiap anak bangsa.
“Penguatan perlindungan menyeluruh harus diwujudkan dan menyentuh akar rumput. Selain itu, UU TPPO harus segera direvisi untuk memperkuat tata kelola Pekerja Migran Indonesia,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam sambutannya saat membuka diskusi bertema Penguatan Tata Kelola Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk Pencegahan TPPO dan Soft Launching Rumah Migran dan Care Economy NasDem (RM-CEN) yang digelar DPP Partai NasDem Bidang Migran bekerja sama dengan Forum Diskusi Denpasar 12 di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Diskusi yang dimoderatori Nur Amalia (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Willy Aditya (Ketua Komisi XIII DPR RI), Brigjen Pol. Nur Romdhoni, S.I.K., M.H (Direktur Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian P2MI/BP2MI), dan Sonya Hellen (Wartawan Kompas) sebagai narasumber.
Selain itu, hadir pula Eva Kusuma Sundari (Ketua Bidang Migran DPP Partai NasDem) sebagai penanggap.
Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) sudah tidak mampu mengejar evolusi kejahatan yang terjadi.
Saat ini, ujar Rerie, TPPO telah bertransformasi menjadi kejahatan white collar dan industri siber transnasional yang menggunakan struktur korporasi.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu mengungkapkan, data International Organization for Migration (IOM) tahun 2026 mencatat 2.908 korban TPPO yang terlaporkan di Indonesia, mayoritas adalah perempuan dan anak-anak.
“UU TPPO masih berfokus pada instrumen pidana pascakejadian dan belum menyentuh akar sosiokultural. Padahal, ekosistem TPPO saat ini digerakkan oleh korporasi lintas negara,” ujarnya.
Oleh karena itu, anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendesak agar UU TPPO diamandemen untuk memperkuat pasal-pasal yang ada.
Menurut dia, tata kelola PMI juga membutuhkan integrasi pengawasan patroli siber lintas negara karena instrumen konvensional tidak didesain untuk menangkal operasi algoritmik.
Di tengah maraknya kasus dan lemahnya sistem serta langkah perlindungan yang diterapkan sejumlah lembaga seperti BP2MI, Kemenaker, Imigrasi, dan Polri, Rerie menyambut baik inovasi yang dilakukan Partai NasDem melalui peluncuran Rumah Migran dan Care Economy (RM-CEN).
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya berpendapat bahwa kasus perbudakan tidak pernah selesai. Di negara besar seperti Amerika Serikat pun, jelas Willy, tindak kejahatan perdagangan orang masih terus terjadi.
Kejahatan perdagangan orang, menurut Willy, merupakan kejahatan yang terorganisir dengan baik, sehingga korbannya bisa dengan mudah diisolasi.
Menurut dia, kejahatan tersebut melibatkan berbagai layer kewenangan, mulai dari tingkat desa, pemerintah daerah, Imigrasi, polisi, dan sejumlah lapisan pemangku kepentingan.
“Ini harus diatasi dengan gerakan bersama setiap warga negara dan UU TPPO yang kuat sebagai alat untuk mengatasi tindak kejahatan perdagangan orang yang terus terjadi,” ujar Willy.
Direktur Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian P2MI/BP2MI, Brigjen Pol. Nur Romdhoni mengungkapkan bahwa kejahatan scammer yang terkait dengan perdagangan orang melibatkan negara Myanmar dan Kamboja.
Pada 2026, ujar Romdhoni, pihaknya mencatat ada 229.618 PMI di berbagai negara yang sebagian besar terikat perjanjian kerja B to B yang menyulitkan upaya pecegahan dan perlindungan.
Sehingga, tambah dia, tercatat 2.214 kasus yang melibatkan PMI di sejumlah negara. Menurut Romdhoni, kondisi tersebut terjadi karena di sejumlah negara menerapkan aturan yang berbeda dengan Indonesia.
Seperti di Arab Saudi, jelasnya, sejak 2015 sejatinya Indonesia tidak pernah lagi menempatkan PMI sebagai pekerja rumah tangga.
Dengan modus kunjungan wisata, rekrutmen pekerja rumah tangga di Arab Saudi bisa terus terjadi. “Praktik itu di Arab Saudi legal,” ujar Romdhoni.
Dia memperkirakan PMI yang tidak tercatat jumlahnya jauh lebih banyak.
Wartawan Kompas Sonya Hellen mengungkapkan pengalamannya dalam berbagai kasus tindak perdagangan orang.
“Apakah kita sudah merdeka dari praktik perdagangan orang yang masih terjadi hingga saat ini?” ujar Sonya.
Menurut Sonya, berbagai modus mulai dari janji menjadi pekerja di luar negeri, dijadikan pengantin di China, hingga dieksploitasi yang menyebabkan penderitaan berlapis, mewarnai kasus-kasus perdagangan orang.
Berbagai kasus yang menimbulkan korban perempuan dan anak itu, ujar dia, tidak terlepas dari keterlibatan bangsa kita sendiri.
“Kalau mau benar-benar merdeka, mulailah dengan menyelamatkan anak bangsa ini,” ujar Sonya.
Ketua Bidang Migran DPP Partai NasDem Eva Kusuma Sundari mengungkapkan bahwa pekerja migran itu mendapatkan ancaman yang luar biasa.
Ancaman yang sama, tambah Eva, juga diderita oleh para pekerja rumah tangga di dalam negeri.
Saat ini, tambah Eva, pihaknya sedang membangun pemetaan masalah terkait TPPO di wilayah masing-masing.
Selain itu, ujar dia, kader Partai NasDem di tingkat DPC hingga DPW juga segera melakukan assesment terkait langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasi potensi kejahatan perdagangan orang di wilayahnya masing-masing.
Menurut Eva, berbagai upaya pencegahan dan perlindungan harus segera dilakukan dengan keterlibatan aktif semua pihak terkait, untuk bersama-sama menyelamatkan setiap warga negara dari tindak kejahatan perdagangan orang.
Wartawan senior Usman Kansong berpendapat bahwa pertanyaan besar dan seriusnya adalah, mengapa perbudakan modern ini masih terus terjadi dan bahkan lebih parah, meski sudah ada undang-undang yang ditujukan untuk masalah ini.
Bahkan, tegas Usman, sudah ada badan yang sudah ditingkatkan kewenangannya setingkat kementerian. “Jangan-jangan diam-diam kita menormalisasi, kita sudah banal dengan TPPO,” ujar Usman.
Menurut Usman, selama kemiskinan tidak sukses ditanggulangi dan negara tidak bisa menyediakan lapangan kerja yang layak bagi kemanusiaan, maka normalisasi dan banalitas terhadap perbudakan modern itu akan tetap terjadi.
“Ketika kita bersepakat perlu revisi UU TPPO, bisakah penanggulangan kemiskinan dan penyediaan lapangan kerja masuk di dalamnya, sebagai bagian dari penanggulangan dan pencegahan TPPO,” ujar Usman. (*)
0 Komentar