Home / Berita / Berita Fraksi
Berita Fraksi

Percepat Integrasi dan Digitalisasi Kearsipan Nasional Seluruh Instansi Pemeritah

📅 26 Agu 2026 💬 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (26 Agustus): Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) harus mempercepat integrasi dan digitalisasi kearsipan nasional di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah. Ini langkah krusial untuk mencegah terjadinya polemik batas wilayah hingga sengketa hukum di masa mendatang akibat tata kelola arsip yang masih bersifat manual dan konvensional.

“Apa yang menyelamatkan kita saat (terjadi polemik) itu? Arsip. Sayangnya, arsipnya bukan di ANRI, melainkan di Kementerian Dalam Negeri. Saya miris melihat arsip yang dijadikan dasar pengambilan keputusan hari itu masih manual dan konvensional. Saya tidak bisa bayangkan kalau gedung terbakar, kertas hangus, atau tulisannya usang, bangsa ini kemudian berpolemik yang tidak perlu hanya karena kita tidak bisa me-tracing arsipnya,” tegas Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kepala ANRI Dr. Mego Pinandito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Rifqinizamy menyoroti pentingnya penataan arsip vital, seperti dokumen batas wilayah, kepemiluan, pertanahan, dan keparlemenan. Ia mencontohkan persoalan ketidakjelasan batas wilayah yang baru-baru ini disampaikan oleh Gubernur Papua Barat Daya di empat titik kepulauan, serta pengalaman Komisi II saat menyelesaikan polemik batas wilayah antara Sumatra Utara dan Aceh, pun menjadi sorotan.

Oleh karena itu, legislator NasDem dari Dapil Kalimantan I itu meminta ANRI segera melakukan pendataan menyeluruh dalam waktu 1–2 hari ke depan terkait status kerja sama kearsipan dari 10 mitra kerja Komisi II DPR RI di luar ANRI, dimulai dari Kementerian Dalam Negeri hingga unit eselon I.

“Nanti yang belum kerja sama, Komisi II akan memfasilitasi segera dilakukan MoU dan perjanjian kerja sama dengan ANRI. Mumpung ini masih dalam finalisasi RAPBN tahun 2027, kita ikhtiarkan agar tahun 2027 menjadi tahun di mana seluruh mitra kerja Komisi II DPR RI menuju tata kelola kearsipan yang modern,” tukas Rifqi, sapaan Rifqinizamy.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi II menyepakati lima poin kesimpulan penting. Pertama, Komisi II meminta ANRI untuk mengintegrasikan berbagai data arsip dari berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui percepatan dan perluasan implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) serta Sistem Informasi Kearsipan Nasional atau Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (SIKN/JIKN) guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, berbasis digital, dan kecerdasan buatan (AI).

Kedua, Komisi II DPR RI meminta ANRI untuk menyediakan layanan pencarian dan akses kearsipan baik di tingkat nasional maupun daerah yang mudah, cepat, murah, dan transparan, agar seluruh kegiatan pelestarian serta pemanfaatan arsip sebagai memori kolektif bangsa bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat di Tanah Air.

Ketiga, Komisi II DPR RI meminta ANRI meningkatkan koordinasi dengan pimpinan Kementerian/Lembaga dan kepala daerah agar setiap instansi baik pusat maupun daerah segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan ANRI, terutama di daerah yang pengelolaan arsipnya belum optimal, guna melakukan perbaikan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan serta mengatasi berbagai kendala terkait infrastruktur, sarana prasarana depot arsip serta optimalisasi kebijakan kearsipan lokal.

Keempat, Komisi II DPR RI meminta ANRI melakukan pendataan kepada Kementerian/Lembaga mitra kerja Komisi II DPR RI yang sudah atau belum menjalin kerja sama dalam pengelolaan dan pelestarian kearsipan, khususnya yang terkait arsip yang dibutuhkan publik secara luas, seperti kepemiluan, keparlemenan pertanahan, batas wilayah daerah dan lain-lain.

Kelima, Komisi II DPR RI meminta ANRI berkoordinasi dengan KemenPAN-RB untuk menyediakan formasi Arsiparis pada tahun 2027 untuk mengatasi kekurangan Jabatan Fungsional Arsiparis di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta memperluas akses pelatihan dan sertifikasi kompetensi kearsipan yang diselaraskan dengan kebutuhan masa depan kearsipan Indonesia. (dpr.go.id/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *