SUDAH
JAKARTA (2 Oktober): Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri, Lola Nelria Oktavia, mengungkapkan persetujuan perpanjangan waktu pembahasan RUU Desain Industri. Hal itu disampaikan seusai Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, perpanjangan waktu tersebut pada prinsipnya bukan karena pembahasannya tidak berjalan, tetapi justru karena substansi RUU Desain Industri sangat kompleks dan menyangkut kepentingan banyak pelaku usaha, khususnya pelaku industri kreatif, pengrajin, UMKM, dan IKM.
“Saat ini pansus bersama pemerintah baru mulai masuk tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dari total 485 DIM, terdapat 323 DIM substansi, termasuk 239 DIM yang memerlukan perubahan, penambahan, pengurangan substansi maupun penjelasan. Artinya, masih banyak norma penting yang harus dibahas secara mendalam,” papar Lola.
Legislator NasDem dari Dapil Jabar XI itu juga menjelaskan, masih ada beberapa isu mendasar yang belum selesai, antara lain mengenai judul RUU, pilihan antara sistem pencatatan atau pendaftaran, rumusan kebaruan desain, masa tenggang atau grace period, penggunaan AI dalam proses penciptaan desain, hingga perlindungan bagi UMKM dan IKM.
“Oleh karena itu, DPR dan Pemerintah berpandangan bahwa kualitas norma jauh lebih penting daripada sekadar mengejar kecepatan penyelesaian. Apalagi UU Desain Industri yang berlaku saat ini sudah berusia lebih dari dua dekade, sementara perkembangan desain, perdagangan digital, dan teknologi seperti kecerdasan artifisial sudah berubah sangat cepat,” terang Lola.
Jadi, tambahnya, perpanjangan waktu ini diperlukan agar RUU yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab perkembangan industri saat ini dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pelaku usaha dan pencipta desain.
Terkait ancaman Predatory Pricing dan praktik peniruan desain agar tidak merusak pasar industri dalam negeri, Lola menjelaskan perlu melihat dari dua sisi.
Pertama, untuk peniruan desain, RUU ini diarahkan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap desain industri, termasuk dengan memperjelas ukuran kebaruan dan bagaimana suatu desain dapat memperoleh perlindungan hukum.
“Ini penting karena salah satu isu krusial yang sedang dibahas adalah rumusan mengenai kebaruan, termasuk bagaimana menentukan apakah suatu desain memiliki kemiripan yang signifikan atau perbedaan yang signifikan,” jelas Lola.
Kedua, perkembangan perdagangan digital membuat praktik peniruan desain menjadi semakin mudah dan cepat.
“Oleh karena itu, sistem pelindungan desain harus mampu mengikuti perubahan tersebut, termasuk memastikan proses pencatatan atau pendaftaran serta layanan pendukungnya dapat berjalan efektif,” tukasnya.
Lola juga menegaskan, dalam pembahasan kompilasi DIM RUU Desain Industri, perhatian Pansus saat ini lebih diarahkan pada bagaimana membangun sistem pelindungan desain yang mampu memberikan kepastian hukum kepada pencipta dan pelaku usaha.
Dengan perpanjangan waktu pembahasan, Pansus meminta tambahan waktu selama satu kali masa persidangan, yaitu Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027.
Dalam masa tambahan tersebut, targetnya sudah disusun cukup jelas. Pemerintah ditargetkan memberikan tanggapan terhadap DIM paling lambat 11 November 2026. Setelah itu, pembahasan DIM substansi di tingkat Panja ditargetkan berlangsung pada 16 sampai 28 November 2026, dengan isu judul RUU dan sistem pelindungan menjadi prioritas.
“Jadi, targetnya bukan sekadar memperpanjang waktu tanpa kepastian. Pansus sudah memiliki tahapan kerja yang konkret, dan seluruh proses tersebut diarahkan agar RUU Desain Industri dapat segera memasuki tahap pengambilan keputusan setelah pembahasan substansinya benar-benar selesai,” pungkas Lola. (novita/*)
0 Komentar