JAKARTA (13 Oktober): Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, M. Shadiq Pasadigoe, meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan kejelasan mengenai keberlanjutan kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu, menyusul informasi mengenai terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.13.2/8000/SJ tentang masa kerja dan penganggaran pegawai hingga Desember 2026.
Menurut Shadiq, persoalan keberlanjutan kontrak PPPK dan PPPK Paruh Waktu perlu mendapat perhatian serius. Kebijakan kepegawaian harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bagaimana nasib saudara-saudara kita yang selama ini telah mengabdi kepada negara dan melayani masyarakat? Apakah mereka sudah mendapatkan kepastian mengenai kelanjutan kontraknya? Bagaimana jika masa perjanjian kerja berakhir, sementara tenaga mereka masih dibutuhkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat?” ujar Shadiq dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Ia menegaskan, pemerintah daerah harus memahami dan menindaklanjuti ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ketidakjelasan informasi menimbulkan keresahan di kalangan pegawai yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Shadiq menilai ada sejumlah persoalan mendasar yang perlu mendapat penjelasan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pertama, bagaimana nasib PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada Oktober, November, dan Desember 2026? Kedua, apakah seluruh pemerintah daerah telah menerima, memahami, dan menindaklanjuti surat edaran tersebut? Ketiga, bagaimana pemerintah memastikan tidak terjadi pemutusan hubungan perjanjian kerja secara sewenang-wenang?
Selanjutnya keempat, apakah evaluasi kinerja pegawai telah dilakukan secara objektif, terukur, transparan, dan terdokumentasi? Kelima, apakah pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran yang cukup untuk membayar gaji dan hak-hak pegawai hingga Desember 2026? Keenam, bagaimana nasib pegawai yang telah mengabdi selama bertahun-tahun dan masih menghadapi ketidakpastian masa kerja? Ketujuh, apakah pemerintah telah menyiapkan langkah kebijakan lanjutan bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu setelah Desember 2026?
Kedelapan, bagaimana mekanisme pengaduan bagi pegawai yang mengalami persoalan kontrak, keterlambatan pembayaran hak, atau dugaan pelanggaran ketentuan kepegawaian? Kesembilan, siapa yang bertanggung jawab memastikan setiap kebijakan kepegawaian di daerah dilaksanakan sesuai peraturan? Kesepuluh, bagaimana pemerintah menjamin agar persoalan administrasi dan anggaran tidak mengganggu keberlangsungan pelayanan publik?
“Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka dan bertanggung jawab. Kita membutuhkan kejelasan kebijakan, kepastian prosedur, dan langkah penyelesaian yang sesuai hukum. Jangan sampai para pegawai dibiarkan bertanya-tanya tanpa memperoleh informasi yang memadai,” tegasnya.
Shadiq menilai persoalan kepegawaian tidak hanya menyangkut administrasi dan anggaran, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan kepastian bagi pegawai beserta keluarganya.
Pengalamannya sebagai Bupati Tanah Datar periode 2005–2015 dan Staf Ahli Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menjadi bekal dalam memahami tantangan pengelolaan pemerintahan, manajemen aparatur, serta kebutuhan pelayanan masyarakat.
Dalam pandangannya, pengelolaan aparatur harus dilaksanakan dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, kepastian hukum, dan kepentingan pelayanan publik. Setiap keputusan mengenai hubungan kerja pegawai harus memiliki dasar yang jelas dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Shadiq mengajak seluruh PPPK dan PPPK Paruh Waktu untuk mempelajari ketentuan yang berlaku serta berkomunikasi secara aktif dengan instansi tempat bekerja apabila menghadapi persoalan terkait masa perjanjian kerja.
“Apakah Saudara sudah memperoleh informasi resmi mengenai masa berlaku kontrak? Apakah sudah ada penjelasan dari instansi mengenai evaluasi kinerja dan kemungkinan perpanjangan? Apakah hak-hak kepegawaian telah dipenuhi sesuai ketentuan? Jika terdapat persoalan, jangan ragu meminta penjelasan melalui mekanisme yang tersedia,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa setiap persoalan harus disampaikan melalui jalur yang tepat agar dapat ditelaah dan ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan.
“Saya mengajak saudara-saudara PPPK dan PPPK Paruh Waktu untuk tidak ragu menyampaikan persoalan yang sedang dihadapi kepada pihak yang berwenang, baik instansi tempat bekerja, BKPSDM, maupun kementerian dan lembaga terkait, sesuai dengan kewenangannya.”
Ia juga mengimbau para pegawai untuk menyertakan informasi yang jelas dan dokumen pendukung yang relevan dalam menyampaikan pengaduan, serta menjaga kerahasiaan data pribadi.
Menurut Shadiq, pemerintah daerah perlu memastikan ketersediaan anggaran belanja pegawai, melaksanakan evaluasi secara objektif, serta menyiapkan administrasi kepegawaian secara tertib.
Koordinasi antara kepala daerah, BKPSDM, perangkat daerah terkait, dan pengelola keuangan daerah perlu diperkuat agar setiap kebijakan dapat dilaksanakan sesuai peraturan.
Di sisi lain, pemerintah pusat diharapkan memberikan arahan dan penjelasan yang memadai agar tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan kebijakan di berbagai daerah.
Shadiq juga mengingatkan bahwa surat edaran mengenai keberlanjutan masa kerja hingga Desember 2026 tidak serta-merta berarti seluruh kontrak otomatis diperpanjang setelah periode tersebut atau seluruh PPPK Paruh Waktu otomatis diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Keputusan lebih lanjut harus mengacu pada peraturan dan kebijakan resmi dari pejabat yang berwenang.
Menutup keterangannya, Shadiq berharap persoalan keberlanjutan kontrak PPPK dan PPPK Paruh Waktu mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, aparatur yang bekerja secara profesional membutuhkan kejelasan mengenai status dan hak-haknya. Pada saat yang sama, pemerintah juga harus memastikan pengelolaan anggaran dan kebutuhan pelayanan publik berjalan secara bertanggung jawab.
“Pemerintah harus hadir memberikan kejelasan. Hak-hak pegawai harus diperhatikan, aturan harus ditegakkan, dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan. Setiap persoalan perlu diselesaikan melalui mekanisme yang benar, berdasarkan ketentuan hukum dan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat,” tutup Shadiq. (tim media shadiq/*)
0 Komentar