Home / Berita / Berita
Berita

Kasus Yogi Momentum Evaluasi Kepastian Hukum dan Pembinaan Pelaku Usaha

đź“… 17 Okt 2026 đź’¬ 0 Komentar
Bagikan artikel:

PADANG (17 Oktober): Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, M. Shadiq Pasadigoe, menanggapi putusan hakim terhadap Yogi, pemuda asal Kepulauan Mentawai, dalam perkara terkait layanan internet berbasis Starlink. Ia menilai perkara tersebut perlu menjadi pembelajaran bersama mengenai pentingnya kepastian hukum, ketertiban administrasi, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta kemudahan masyarakat dalam memperoleh akses telekomunikasi.

Hal itu disampaikan Shadiq saat kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di Kota Padang, Sumatra Barat, Jumat (16/10/2026).

Menurut Shadiq, persoalan yang dihadapi Yogi tidak seharusnya dilihat semata-mata dari aspek pelanggaran administrasi atau perizinan. Kasus tersebut juga perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi bagaimana negara memberikan kepastian hukum, melakukan pembinaan kepada pelaku usaha, dan memastikan masyarakat memahami prosedur perizinan yang berlaku.

“Saya mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan dan menghormati putusan hakim. Perkara ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi kita semua. Di satu sisi, ketentuan hukum dan perizinan harus dipatuhi. Di sisi lain, negara juga perlu memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi, pendampingan, dan kesempatan untuk memenuhi kewajiban administrasinya,” ujar Shadiq.

Shadiq menegaskan bahwa negara hukum tidak hanya menuntut kepatuhan warga terhadap peraturan, tetapi juga mengharuskan seluruh proses penegakan hukum berjalan berdasarkan asas legalitas, keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Ia mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

“Prinsipnya jelas, equality before the law, semua orang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada yang merasa kebal hukum, tetapi juga tidak boleh ada warga yang kehilangan haknya untuk mendapatkan proses hukum yang adil. Penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan, dengan tetap menghormati martabat dan hak setiap orang,” tegasnya.

Menurutnya, penghormatan terhadap aparat penegak hukum harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat. Apabila terdapat keberatan terhadap proses atau putusan hukum, setiap pihak dapat menggunakan mekanisme hukum yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan.

Legislator NasDem dari Dapil Sumbar I itu  juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam proses hukum serta perlunya membedakan antara kewajiban administratif, tanggung jawab pelaku usaha, dan pemenuhan hak-hak masyarakat.

Shadiq meminta para pelaku usaha, khususnya usaha yang bergerak di bidang teknologi dan telekomunikasi, untuk memeriksa kembali kelengkapan dokumen, legalitas usaha, serta perizinan yang diwajibkan.

Menurutnya, perkembangan teknologi harus diimbangi dengan pemahaman regulasi. Pengusaha perlu memastikan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan, termasuk aturan mengenai penyelenggaraan layanan telekomunikasi.

“Jangan menunggu muncul persoalan hukum baru melakukan pembenahan. Kalau ada izin yang belum lengkap, segera urus melalui mekanisme resmi. Compliance atau kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dalam membangun usaha yang berkelanjutan,” katanya.

Namun, ia menekankan bahwa pemerintah dan instansi terkait juga memiliki tanggung jawab untuk memperkuat sosialisasi, memberikan informasi yang mudah dipahami, serta membuka akses konsultasi perizinan bagi masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat bingung karena tidak memperoleh informasi yang utuh. Pemerintah perlu hadir memberikan edukasi dan pembinaan. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi pencegahan melalui sosialisasi juga harus diperkuat,” tambahnya.

Sebagai daerah kepulauan, Mentawai menghadapi tantangan tersendiri dalam pemerataan akses komunikasi dan informasi. Karena itu, Shadiq menilai persoalan layanan internet perlu dilihat pula dari perspektif kepentingan masyarakat, terutama dalam mendukung pendidikan, pelayanan publik, kegiatan ekonomi, dan komunikasi antardaerah.

Ia menegaskan bahwa akses terhadap informasi merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat modern. Meski demikian, pemanfaatan teknologi harus tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.

“Internet hari ini bukan sekadar kebutuhan tambahan. Bagi masyarakat di wilayah kepulauan, konektivitas dapat membantu anak-anak belajar, pelaku UMKM memasarkan produk, dan masyarakat memperoleh informasi serta layanan publik. Karena itu, kita perlu mencari solusi yang taat hukum sekaligus mendukung pemerataan akses digital,” ungkapnya.

Shadiq mendorong instansi terkait untuk mengevaluasi hambatan yang mungkin dihadapi masyarakat dalam memahami dan memenuhi persyaratan perizinan layanan teknologi, khususnya di wilayah kepulauan dan daerah yang memiliki keterbatasan infrastruktur komunikasi.

Ia menegaskan bahwa kepentingan publik tidak boleh dipertentangkan secara sederhana dengan kepatuhan hukum. Keduanya harus ditempatkan secara proporsional melalui regulasi yang jelas, pelayanan yang mudah diakses, dan penegakan hukum yang adil.

Dalam perspektif nilai-nilai Minangkabau, Shadiq mengajak masyarakat untuk menjadikan persoalan ini sebagai momentum memperkuat kesadaran hukum dan tanggung jawab bersama.

Menurutnya, falsafah Minangkabau ‘Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah’ mengajarkan pentingnya keseimbangan antara nilai moral, tanggung jawab, dan ketentuan yang menjadi pedoman kehidupan bermasyarakat.

Ia juga mengingatkan pepatah, ‘Duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang.’ Artinya, persoalan yang dihadapi masyarakat perlu dibicarakan dan dicarikan jalan keluar secara bersama-sama dengan mengedepankan musyawarah serta kepentingan umum.

“Dalam adat Minangkabau, kita mengenal nilai musyawarah dan tanggung jawab bersama. Kalau ada persoalan, mari kita cari jalan keluarnya sesuai hukum. Jangan mengabaikan aturan, tetapi jangan pula membiarkan masyarakat berjalan sendiri tanpa informasi dan pembinaan yang memadai,” ujarnya.

Shadiq berharap kasus Yogi dapat menjadi evaluasi bagi pelaku usaha, pemerintah, dan instansi terkait untuk memperkuat literasi hukum serta menyederhanakan akses informasi perizinan tanpa mengurangi standar kepatuhan yang diwajibkan.

Ia menilai generasi muda Sumatra Barat perlu diberikan ruang untuk berinovasi dan mengembangkan usaha berbasis teknologi. Namun, inovasi tersebut harus disertai pemahaman mengenai kewajiban hukum, administrasi, dan tanggung jawab terhadap masyarakat.

“Kita ingin anak-anak muda Sumatra Barat berani berinovasi, berusaha, dan menciptakan manfaat bagi masyarakat. Tetapi, keberanian itu harus dibarengi dengan literasi hukum. Hormati proses hukum, lengkapi perizinan, dan jalankan usaha sesuai ketentuan,” katanya.

Menutup pernyataannya, Shadiq menegaskan bahwa kepastian hukum, perlindungan HAM, pemerataan akses teknologi, dan pembinaan terhadap pelaku usaha harus berjalan beriringan.

“Tujuan kita bukan mempertentangkan masyarakat dengan hukum. Justru kita ingin hukum menjadi pelindung, memberikan kepastian, dan menciptakan keadilan bagi semua. Hukum harus dihormati, hak masyarakat harus dilindungi, dan pemerintah harus hadir memberikan solusi. Itulah semangat membangun negara hukum yang berkeadilan,” tutupnya. (tim media shadiq/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *