JAKARTA (28 Oktober): Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, mendukung usulan memasukkan praktik under-invoicing ke dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurutnya, pengaturan tersebut perlu dipertimbangkan untuk menutup celah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Under-inviocing adalah praktik kecurangan atau manipulasi di mana seseorang atau perusahaan mencantumkan nilai transaksi (harga barang) dalam faktur (invoice) atau dokumen pabean lebih rendah dari nilai sebenarnya.
“Saya mendukung usulan memasukkan under-invoicing ke dalam UU Tipikor. Ini sangat perlu dipertimbangkan. Karena praktik culas ini juga telah menjadi perhatian serius Presiden Prabowo. Terutama terkait unsur kesengajaan oleh segelintir pihak yang terus menerus merugikan negara,” kata Sahroni, Selasa (27/10/2026).
Sahroni mengatakan, setiap upaya memperkuat pemberantasan korupsi perlu didukung, termasuk melalui revisi UU Tipikor. Namun, ia menekankan pentingnya kajian secara komprehensif agar perubahan regulasi tersebut memiliki rumusan yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Menurut saya, setiap upaya memperkuat pemberantasan korupsi tentu perlu kita dukung, termasuk jika ada kebutuhan untuk merevisi UU Tipikor,” ujarnya.
Ia menilai, proses revisi perlu melibatkan ahli hukum, praktisi, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan ketentuan yang disusun tidak menimbulkan multitafsir dan tetap memberikan kepastian hukum.
Menurut Sahroni, pengaturan under-invoicing juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor bisnis dan perdagangan. Kejelasan unsur pelanggaran, terutama terkait kesengajaan, dinilai penting agar aturan dapat menindak praktik yang merugikan negara tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
“Tetapi nantinya, aturannya juga harus jelas dan tidak ada ruang abu-abu, agar tidak menimbulkan permasalahan dan hambatan di sektor bisnis dan perdagangan. Intinya, kita ingin menutup celah korupsi tanpa mengabaikan kepastian hukum dan prinsip keadilan,” katanya.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mendorong revisi UU Tipikor untuk memperluas definisi tindak pidana korupsi. Perluasan tersebut juga akan diselaraskan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang pemberantasan korupsi yang telah diratifikasi Indonesia.
Wacana tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai penguatan kerangka hukum pemberantasan korupsi, termasuk usulan memasukkan praktik under-invoicing ke dalam UU Tipikor. (*)
0 Komentar