NasDem Usul Optimalisasi Pemasukan Negara Bukan Pajak
Getting your Trinity Audio player ready...
|
JAKARTA (5 September): Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI, Hamdani mengusulkan perlu dilakukan revisi UU 13/1985 tentang Bea Meterai untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak.
Hamdani menyebutkan pada era pertumbuhan e-commerce atau transaksi daring ini banyak penerimaan negara yang hilang dari sektor nonpajak, terutama dalam bea materai yang belum bisa diaplikasikan untuk transaksi online.
“Kalau kita lihat dari perhitungan Bank Indonesia saja sudah triliunan rupiah yang hilang bea materai itu,” ujar Hamdani di Ruang Fraksi Partai NasDem, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9).
Hamdani juga menyebutkan, selama ini bea materai hanya dapat diambil negara dari transaksi tunai dan tertulis dengan perjanjian-perjanjian yang mengikat. Saat ini transaksi elektronik dengan dokumen digital terus berkembang. Maka, perlu segera dilakukan penyesuaian agar transaksi secara daring itu bisa dikenakan bea materai.
“Saat ini yang bisa terpungut biaya materai ini adalah transaksi cash, di notaris atau yang melalui perjanjian mengikat yang ada meterai Rp 6 ribu,” jelasnya.
“Nah sekarang yang e-commerce ini yang tidak terjangkau. Ini yang kita sasar supaya ada penerimaan bukan pajak dengan bea meterai juga,” urainya.
Kata Hamdani, secara teknis bisa menyesuaikan dengan teknologi digital juga. Seperti misalnya dengan menggunakan barcode yang lumrah digunakan dalam transaksi digital.
“Ada teknis seperti barcode, itu kan bisa. Kalau mereka bisa dengan transaksi online, kenapa kita (negara) enggak bisa,” tukas anggota Komisi VI DPR ini. (*)