Lestari Moerdijat Apresiasi Keppres tentang Covid-19 Sebagai Bencana Nasional
JAKARTA (14 April): Wakil Ketua MPR dari Fraksi NasDem, Lestari Moerdijat mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No 12 Tahun 2020 tentang wabah Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam.
Menurutnya, langkah ini membuktikan Presiden peka dengan perkembangan yang terjadi di Tanah Air terkait dengan semakin mewabahnya Covid-19 demi keselamatan masyarakat.
"Dikeluarkannya Keppres tersebut sekaligus menunjukkan Presiden menghormati hukum karena ditandatangani setelah melihat eskalasi penyebaran Covid-19 yang meluas ke banyak daerah, secara faktual telah mengakibatkan ribuan orang sakit dan korban jiwa dalam jumlah banyak serta hari demi hari menunjukkan peningkatan," ujar Lestari, Selasa (14/4).
Legislator NasDem ini mengatakan, wabah Covid-19 memang tidak menimbulkan kerusakan fisik layaknya bencana alam (gempa bumi, banjir, tsunami dan sebagainya). Namun, faktanya wabah ini telah mendatangkan kerugian dalam skala besar di bidang ekonomi dan sosial.
"Oleh sebab itu bisa dipahami jika dalam Keppres itu, wabah Covid-19 dan segala dampaknya disebut atau dikelompokkan dalam bencana nasional non-alam," tuturnya.
Selain itu, legislator yang akrab disapa Rerie ini menegaskan, dengan ditetapkannya wabah Covid-19 dan dampaknya sebagai bencana nasional, maka memberi keleluasaan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menangani bencana nasional non-alam ini.
"Penetapan bencana nasional berimplikasi terhadap fungsi komando, termasuk penggunaan anggaran negara," tukasnya.
Maka, lanjut Rerie, dengan status tersebut maka anggaran untuk penanganan Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Dana Siap Pakai/belanja tidak terduga dari pemerintah daerah.
Sehingga, ia menuturkan, dana yang ada agar digunakan dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran untuk keperluan penanggulangan bencana.
"Janganlah ada yang coba-coba memainkan anggaran dan mengkhianati rakyat yang telah kena dampak wabah ini. Jangan coba-coba memancing di air keruh, memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowo Widodo pada Senin 13 April 2020 telah mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.(HH/*)