Fraksi NasDem DPR Usul Ganti Nama RUU Cipta Kerja

JAKARTA (25 April): Fraksi NasDem DPR RI mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo maupun Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang meminta agar ditunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja (Ciptaker). 

"Dalam hemat NasDem, mencabut klaster ketenagakerjaan dari RUU Ciptaker akan lebih konklusif. NasDem memandang, klaster itu tidak relevan dengan tujuan dasar pembentukan RUU yang ingin memangkas ketumpangtindihan regulasi dan menyederhanakan peraturan. Klaster ini juga telah membuat proses pembahasan salah satu omnibus law ini menjadi tidak kondusif bagi tercapainya maksud utama pembentukan RUU, yakni debirokratisasi perizinan dan keleluasaan berinvestasi di Tanah Air," kata Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Ahmad M Ali dalam rilisnya, Sabtu (25/4).

Pada Jumat (24/4) Presiden Joko Widodo menyampaikan sikapnya atas RUU Cipta Kerja, dengan meminta DPR untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU tersebut. Penundaan dimaksudkan agar pemerintah bisa mendalami pasal-pasal terkait dan menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan. 

Pernyataan ini sejalan dengan Ketua DPR, Puan Maharani yang sehari sebelumnya (23/4) meminta Badan Legislasi untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sampai pandemi Covid-19 berakhir. 

Menurut Ahmad Ali, Fraksi Partai NasDem memandang akan lebih tepat jika klaster ketenagakerjaan dibahas secara terpisah di kanal yang lebih relevan terkait ketenagakerjaan. Meski ada keterkaitan antara soal ketenagakerjaan dengan RUU Ciptaker namun pembahasan mengenai hal tersebut akan membuatnya melenceng dan tidak fokus dari maksud utama dicetuskannya RUU tersebut.

"Oleh karena itu Fraksi Partai NasDem senantiasa mengajak semua pihak untuk fokus terhadap pembahasan mengenai kemudahan berinvestasi dan debirokratisasi perizinan dalam pembahasan RUU Ciptaker ini. Jika pun dengan begitu nama RUU tersebut menjadi tidak pas maka bisa dilakukan penamaan ulang terhadap RUU dimaksud," kata Legislator NasDem tersebut. 

Ahmad Ali yang juga Wakil Ketua Umum Partai NasDem itu mengatakan, Fraksi Partai NasDem tetap berpandangan bahwa semangat RUU Ciptaker relevan dengan kebutuhan bangsa dan negara saat ini. Ada tiga faktor yang setidaknya menjadi alasannya. Pertama, alam birokrasi yang ruwet sekaligus kerap menjadi parasit, dan tumpang tindihnya regulasi. Kedua, krisis ekonomi global yang sudah di depan mata. Ketiga, kesiapan lapangan kerja terkait bonus demografi yang sudah mulai dirasakan tahun 2020 ini, yang puncaknya akan terjadi pada 2030-2040 nanti. 

Oleh karena itu, kata Achmad Ali, Fraksi Partai NasDem DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi berbagai kalangan, utamanya kalangan serikat pekerja, untuk memberikan pandangan, diskursus, kontradiskursus, dan berbagai jenis masukan lainnya dalam menjawab tantangan-tantangan tersebut.

"Berangkat dari semua pemikiran itu, Fraksi Partai NasDem mengusulkan agar ada perubahan nama dari RUU Cipta Kerja menjadi RUU Kemudahan Berinvestasi dan Debirokratisasi Perizinan," tegas Ahmad Ali.(*)

Add Comment