KPU Buka Pendaftaran Parpol Pemilu 2019
JAKARTA (2 Oktober): Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran untuk Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019. Tahapan pendaftaran ini berlangsung selama 14 hari yang akan dimulai esok pada tanggal 3 Oktober hingga 16 Oktober 2017.
Ketua KPU, Arief Budiman mengungkapkan, pada tahapan pendaftaran kali ini, setiap Parpol tidak terkecuali Parpol peserta Pemilu 2014 yang ingin menjadi peserta Pemilu 2019 wajib mendaftarkan diri ke KPU. Tata cara pendaftaran Parpol peserta Pemilu akan mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) No. 11 Tahun 2017
"Setiap parpol bisa mendaftarkan diri mulai pukul 08.00-16.00 WIB di Kantor KPU RI. Kecuali hari terakhir, KPU membuka pendaftaran hingga pukul 24.00 WIB," ujar Arief Budiman saat memberikan keterangan resmi tahapan pendaftaran kepada media di Gedung KPU, Senin (2/10).
Beberapa dokumen syarat pendaftaran yang harus dilengkapi saat tahapan pendaftaran antara lain ialah Surat Keputusan (SK) kepengurusan, SK status badan hukum Parpol, rekapitulasi jumlah pengurus di kabupaten/kota beserta anggota Parpol dan daftar anggota Parpol.
Setelah mendaftarkan diri, KPU akan meneliti semua berkas Parpol tersebut. Jika ada Parpol yang persyaratannya dinilai masih kurang, maka KPU akan memberikan kesempatan bagi Parpol untuk melengkapi berkas-berkas tersebut hingga Februari 2018.
Selain itu yang terpenting, Arief mengingatkan sebelum menyerahkan berkas hard copy ke KPU, setiap Parpol calon peserta Pemilu 2019 juga wajib mengunggah dokumen pendaftaran mereka dalam bentuk soft copy ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang sudah disediakan oleh KPU. Apabila parpol tidak dapat melengkapi dokumen sesuai tenggat waktu yang ditentukan, maka otomatis KPU tidak akan menerima pendaftaran Parpol yang bersangkutan.
"Setelah diunggah, parpol perlu mencetak dokumen-dokumen hanya dengan menggunakan fitur yang telah tersedia di SIPOL Untuk menghindari perbedaan dokumen yang telah diunggah di sistem dan hardcopy saat mendaftarkan diri," katanya.
Sebelum dinyatakan lolos sebagai Parpol peserta Pemilu 2019, KPU akan meneliti dan memverifikasi berkas-berkas dokumen pendaftaran yang telah diserahkan. (Uta)