Pemerintah akan Ajukan Uji Materi UU ITE

JAKARTA (23 Februari): Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan bahwa pemerintah tetap mengambil jalur pengkajian judicial review atau hak uji materi terhadap pasal-pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dianggap multitafsir walau telah 10 kali ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

"Demi manfaat kehidupan bermasyarakat dan sosial, maka terbuka selalu kemungkinan dalam rangka menambah, mengurangi, mengubah untuk penyempurnaan UU itu sendiri,” ujar Johnny, Senin (22/2).

Terkait pembentukan tim kajian UU ITE, kata dia, Kemenkominfo menangani tim pedoman pelaksanaan UU ITE, khususnya yang terkait dengan pasal krusial.

Menurut Johnny, pedoman pelaksanaan UU ITE tersebut bukan norma hukum baru. Jangan sampai ditafsirkan seolah-olah membuat suatu tafsiran terhadap UU. 

"Karena sudah ada penjelasannya di bagian penjelasan UU. Penafsiran akhir dalam pelaksanaan judicial sistem kita bagi masyarakat pencari keadilan adalah menjadi kewenangan hakim,” kata Sekjen DPP Partai NasDem itu.

Dia menambahkan, pedoman pelaksanaan UU yang dibuat itu adalah sebagai acuan bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE.(RO/*)

Add Comment