Mantan Pimpinan KPK belum Pernah Diundang Komisi III DPR

JAKARTA (26 April): Mantan Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki membantah menolak hadir untuk Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR mengenai kasus lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Menurut Ruki, dirinya bersama mantan pimpinan lain KPK tidak pernah menerima undangan resmi dari Komisi III DPR.

"Saya belum pernah diundang oleh Komisi III. Yang ada hanyalah SMS dari Sekretaris Komisi III. SMS bahwa DPR akan mengundang, mau mengundang, akan mengundang. Kalau bersedia, suratnya akan dikirim," kata Ruki di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4.

Ruki menegaskan, tidak adanya surat resmi membuat dirinya dan mantan pimpinan lain KPK sepakat untuk tidak hadir. Ruki lantas membalas pesan singkat dari Sekretariat Komisi III DPR dengan pesan pendek pula.

"Suratnya belum pernah dikirim. Saya katakan saya enggak mau datang," ujar Ruki.

Ruki menjelaskan kedatangannya ke DPR Selasa itu bukan untuk memenuhi klarifikasi Komisi III DPR terkait kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta yang oleh BPK disebutkan bahwa telah terjadi kerugian negara sekitar Rp191 miliar. Ruki mengaku ke DPR karena ingin mengecek tabungannya di cabang Bank Mandiri DPR.

Komisi III DPR dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para mantan pimpinan KPK pada Selasa (26/4). Namun mantan pimpinan KPK menolak memenuhi panggilan terkait kasus Rumah Sakit Sumber Waras.

"Kami para mantan pimpinan KPK berpendapat proses hukum oleh KPK terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah YSSW oleh Pemda DKI masih berjalan dan saat ini masih dalam tahapan penyelidikan," bunyi pesan singkat yang diterima Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, Selasa (26/4).

Ruki menyebut semua rekannya selama memimpin KPK dalam berita penolakan hadir itu yakni Adnan Pandu Praja, Zulkarnaen, Johan Budi, dan Indriyanto Seno Adji.

Ruki cs ingin menghindari kesan adanya destruksi independensi penanganan kasus maupun independensi KPK sebagai lembaga. "Maka dengan segala hormat kami berhalangan untuk menghadiri undangan dari Komisi III DPR RI," ujar Ruki.

Ruki meminta Komisi Hukum menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada KPK sesuai standar operasional prosedur (SOP) lembaga antirasywah itu.*

Add Comment