Mega dapat Gelar Doktor HC, Bicara Sipadan-Ligitan
BANDUNG (25 Mei): Presiden ke 5 RI Megawati Soekarnoputri memperoleh gelar Doktor Honoris Causa di bidang politik dan pemerintahan dari Universitas Padjadjaran Bandung.
Penyematan anugerah tersebut dilakukan di Graha Sanusi Hardjadinata, Unpad Bandung, Rabu (25/5). Selaku tim promotor dalam penganugerahan gelar untuk Megawati Soekarnoputri tersebut adalah Prof Dr Obsatar Sinaga MSI (Wakil Ketua Majelis Wali Amanat Unpad), Prof Oekan S Abdoellah MA PhD (Ketua Senat Akademik Unpad), dan Dr Arry Bainus MA (Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unpad).
Dalam orasi ilmiah pengukuhan itu, Megawati berbicara soal Pulau Sipadan Ligitan. "Pertama, terhadap sengketa Sipadan dan Ligitan. Mari kita berdialektika. Betulkah Sipadan Ligitan serta merta lepas saat saya menjadi Presiden. Peristiwa apa yang melatarbelakangi Sipadan Ligitan kemudian dinyatakan sebagai wilayah Malaysia," kata Megawati.
Mengenai peristiwa tersebut, Megawati mempersilakan para tamu undangan yang hadir di acara tersebut untuk mengoreksinya jika penjelasan tentang Sipadan Ligitan kurang tepat.
"Di sini ada Menlu Kabinet Gotong Royong, Pak Hassan Wirajuda. Silakan dikoreksi jika yang saya sampaikan ini kurang tepat. Hal ini pernah disampaikan beliau dalam kuliah umum di Universitas Airlangga," kata dia.
Menurut Megawati, pada dasarnya Sipadan-Ligitan bukan merupakan wilayah Indonesia jika didasarkan pada UU Nomor 4/Perppu/1960 tentang Negara Kepulauan namun dua wilayah tersebut juga bukan merupakan wilayah Malaysia, sehingga kedua negara kemudian memperebutkan dengan berbagai argumentasi.
Mega yang juga Ketua Umum PDIP itu mengatakan sengketa kedua pulau tersebut sebenarnya telah terjadi sejak tahun 1967 dan pada tahun 1996 Pemerintah Indonesia melunak dan menyepakati untuk membawa sengketa ini ke Mahkamah Internasional di Den Haag Belanda.
"Suatu jalan dan cara penyelesaian yang tidak dapat ditarik kembali. Pada tahun 1997, masalah tersebut resmi memasuki proses persidangan," katanya.
Pada saat menjadi Presiden RI, kata Megawati, dia memerintahkan Menteri Luar Negeri untuk terus memperjuangan agar Sipadan dan Ligitan menjadi bagian dari NKRI namun argumen yang diterima Mahkamah Internasional bukan karena Malaysia lebih dahulu masuk ke Sipadan/Ligitan.
"Bukti sejarah yang diterima Mahkamah Internasional adalah dokumen dari pihak Malaysia yang membuktikan bahwa Inggris (negara yang menjajah Malaysia dan bagian dari commond wealth) paling awal masuk Sipadan Ligitan dengan bukti berupa mercusuara dan konservasi penyu," katanya seperti dilaporkan antaranews.com.
Sedangkan Indonesia, kata dia, dianggap tidak memiliki hak atas wilayah kedua Pulau tersebut karena Belanda (negara yang menjajah Indonesia), terbukti pernah masuk ke Sipadan Ligitan namun hanya singgah sebentar tanpa melakukan apapun.
"Dan putusan Mahkamah Internasional tersebut kebetulan ditetapkan pada tahun 2002 saat saya menjabat sebagai Presiden RI," katanya.
Hadir pula dalam acara tersebut adalah Wakil Presiden Jusuf Kalla, menteri-menteri anggota Kabinet Kerja, tokoh nasional, serta jajaran pengurus DPP PDIP.*