Penguatan Sistem Presidensiil
PONTIANAK (18 Oktober): Presiden memiliki kedudukan yang kuat dalam menjalankan sistem pemerintahan. Begitulah seharusnya Indonesia yang menganut sistem presidensial dengan menempatkan presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
Hal tesebut disampaikan Anggota Badan Pengkajian MPR-RI dari Kalimantan Barat, Syarief Abdullah Alkadrie, yang menjadi pembicara dalam Penyerapan Aspirasi Masyarakat di Kartika Hotel Pontianak, Senin (17/10).
Politisi Partai NasDem ini mengatakan, jika dalam realita kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini, kedudukan presiden sangat dipengaruhi oleh perkembangan perpolitikan. Terutama, melalui partai politik atau pun melalui lembaga DPR RI. Kondisinya saat ini, pasca pemilihan umum dan pemilihan presiden, lembaga politik yang dijumpainya terpecah menjadi dua koalisi.
“Artinya, jika presiden tidak memperhitungkan dinamika politik yang ada dalam keanggotaan DPR, maka dapat berakibat terjadinya kesenjangan antar partai koalisi yang ada di DPR,” ungkapnya.
Melihat fakta demikian, Syarief mengakui, mau tidak mau membuat presiden harus menempatkan perwakilan anggota partai koalisi dalam susunan kabinetnya.
Ditambahkannya pula, suatu susunan kabinet semestinya memiliki sumber daya manusia (SDM) yang dapat diandalkan di dalam menjalankan tugas presiden. Namun tidak bisa dipungkiri, saat ini terdapat anggota kabinet yang memiliki SDM tidak memadai. Hal ini, terjadi akibat perhitungan politik yang menempatkan beberapa anggota parpol koalisi, untuk dimasukkan dalam jajaran kabinet.
Lebih jauh dikatakannya, apabila koalisi terdiri dari banyak parpol, tentu akan menempatkan setiap anggota mereka di dalam kabinet.
“Jika tidak dilakukan penempatan, tentu partai politik akan keluar dari koalisi sehingga presiden akan semakin melemah,” jelas Syarief.(*)