Menteri Siti Batalkan Kerja Sama KLHK dengan Swasta
JAKARTA (26 Juli): Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar membatalkan kerja sama Kementerian LHK (KLHK) dengan PT Gemilang Cipta Nusantara (bagian dari APRIL Group) setelah menemukan berbagai indikasi penyimpangan.
Perjanjian kerja sama antara perusahaan dan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, yang dilakukan di Jakarta pada 29 Juni 2016 lalu, dianggap tidak sesuai dengan proses.
Akibatnya, Menteri Siti langsung membuat keputusan membatalkan perjanjian tersebut setelah menemukan adanya klaim sepihak dari APRIL yang dapat menyesatkan publik, tentang kolaborasi antara pemerintah dan perusahaan PT Gemilang Cipta Nusantara dalam hal pengelolaan Taman Nasional Zamrud (TNZ).
Klaim dalam bentuk siaran pers itu dikeluarkan pada hari yang sama saat TNZ resmi dinyatakan sebagai Taman Nasional ke-52 di Indonesia, yang ditandatangani Wakil Presiden Jusuf Kalla, pada Jumat (22/7), saat menghadiri Hari Lingkungan Hidup se-Dunia 2016 tingkat Nasional di Siak, Riau.
"Surat resmi pembatalan perjanjian kerja sama, kami keluarkan hari ini, Senin (25/7). Perjanjian tersebut tidak konsisten dengan aspek-aspek legalitas tertentu dan mengandung banyak penyimpangan," ungkap Sekjen KLHK Bambang Hendroyono dalam rilis yang diterima Selasa (26/7).
Menteri LHK, lanjut Bambang, telah memerintahkan agar dilakukan penyelidikan menyeluruh pada internal kementerian yang terlibat dalam masalah tersebut. Jika ditemukan ada aturan atau prosedur yang dilanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bambang juga mengingatkan pihak perusahaan, untuk tidak melanggar prosedur saat ingin melakukan kerja sama dengan pemerintah. Bambang meminta agar perusahaan tidak mengklaim kawasan konservasi dan hutan lindung sebagai bagian dari kepentingan bisnis mereka.*