Jangan Serampangan Membuat Peraturan KPU

JAKARTA (1 September): Keputusan pemerintah memperbolehkan terpidana hukuman percoabaan untuk mengikuti pilkada serentak mendapat kecaman dari NasDem. Luthfi A. Mutty, anggota Komisi II DPR RI NasDem bahkan itu mengatakan, pemerintah tidak bisa sembarangan dalam memandang persoalan hukum. Ada norma-norma tertentu yang tidak bisa ditabrak oleh kepentingan pilkada, termasuk memperbolehkan terpidana hukuman percobaan.

Politisi Partai NasDem ini juga menyatakan, tidak bisa semua jenis hukuman bisa diberikan hak istimewa (privilege) untuk ikut pilkada. Luthfi berpandangan, kasus korupsi, narkoba dan terorisme, harusnya secara otomatis tidak memasuki kualifikasi pencalonan di pilkada.

“Harus dilihat dulu jenis pidananya, jangan serampangan membuat peraturan KPU. Karena ini menyangkut kredibilitas calon pejabat publik,” Tegas Luthfi, Selasa (30/08).

NasDem sejak awal tidak mentolerir ketiga jenis tindak pidana tersebut. Korupsi, terorisme, dan narkoba merupakan musuh negara, sehingga pemerintah harus meninjau jenis pidana dari masing-masing calon kepala daerah.

Sejak pembahasan revisi UU Pilkada bergulir di DPR beberapa waktu yang lalu, Fraksi NasDem sudah menolak calon kepala daerah yang bersangkutan dengan hukum terutama korupsi. Sikap Fraksi ini tetap konsisten disuarakan dalam beberapa kali rapat konsultasi antara Komisi II dengan KPU dan Bawaslu serta Kemendagri.

“Apapun statusnya baik itu masih tersangka atau terdakwa kami tolak itu. Juga Partai NasDem dari awal menyatakan zero tolerance terhadap ketiga tindak pidana tersebut,” pungkasnya., seperti dikutip dari fraksinasdem.org.

Sebelumnya pemerintah menganjurkan agar terpidana hukuman percobaan bisa tetap mencalonkan diri sebagai kandidat dalam Pilkada sebelum adanya inkracht. Keputusan ini dinilai beberapa pihak melanggar etika pejabat publik yang harus berkelakuan baik. Selain DPR, KPU juga menolak anjuran pemerintah tersebut.(*)

Add Comment