Saan Tegaskan Pilkada 2024 Tetap Sesuai Jadwal

JAKARTA (8 Desember): Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa menegaskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tetap berjalan sesuai jadwal yakni Pada November 2024. Ia membantah wacana Pilkada 2024 dimajukan ke bulan September.

Legislator NasDem itu mengatakan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tetap terlaksana sesuai jadwal karena sudah diatur UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam UU Pilkada Pasal 201 ayat 8 disebutkan, pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

“Kita kan tidak ada rencana melakukan revisi. Kita tetap menggunakan UU yang ada. Karena tidak ada revisi baik UU Pemilu maupun Pilkada maka agenda pilkada tetap di bulan November 2024. Bahkan kita sudah menentukan tanggalnya untuk pilkada yaitu 27 November 2024,” kata Saan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).

Terkait jadwal pelaksanaan Pemilu 2024, kata Legislator NasDem itu, memang belum dapat ditetapkan sampai saat ini. Jika memang sampai masa sidang DPR berakhir belum juga ditetapkan, maka bisa saja ditetapkan di masa sidang yang akan datang.

“Kalau diputuskan di masa sidang yang akan datang, tetap persiapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kan sedang dirancang. Sudah beberapa kali dikonsultasikan dengan DPR, tinggal Januari. Kalau kita tetapkan Februari, tahapan mulai Juni, itu masih ada waktu. Kalaupun kita tetapkan bulan Mei pemilunya, tahapannya dimulai September 2022,” ujar Saan.

Saan menegaskan tidak menjadi masalah jika saat ini belum ditetapkan tanggal Pemilu 2024.

“Jadi dari sisi waktu, tidak terlalu masalah kalau ditetapkan di Februari atau Mei. Ada tahapan resmi di Juni kalau Pemilunya Februari 2024, tahapan bulan September kalau pemilunya di bulan Mei 2024,” ujarnya.

Legislator NasDem dari dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu menilai tidak logis apabila KPU memutuskan memajukan atau mengubah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 karena waktu yang mepet, sebab terkait Pilkada sudah diatur dalam UU.(RO/*)

Add Comment