Gobel Apresiasi Pembatalan PPKM Level 3 Nasional pada Nataru

JAKARTA (8 Desember): Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmad Gobel mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan penetapan PPKM level 3 untuk seluruh Indonesia pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

“Ini langkah yang harus kita apresiasi dan kita dukung,” tegas Rachmad Gobel dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/12).

Pada Senin (6/12) Menko Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Panjaitan, mengumumkan pembatalan penerapan PPKM level 3 nasional pada masa Nataru. Dalam situs Kemenko Marinves, Luhut mengatakan, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru di semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Salah satu pertimbangannya adalah vaksin dosis pertama sudah mencapai 76% dan vaksin dosis kedua sudah mendekati 56%. Namun Luhut juga mengatakan pemerintah tetap menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas 75% dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi. Adapun untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.

Pengumuman oleh Menko Marinves itu berarti membatalkan pengumuman yang dilakukan Menko PMK Muhajir Effendy pada Rabu, 17 November 2021.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3,” katanya, seperti dimuat di situs resmi Kemenko PMK.

Kebijakan itu dibuat berdasarkan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada libur Nataru. Saat itu, Menko PMK menyatakan kebijakan itu dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

PPKM level 3 itu akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Menanggapi pembatalan oleh Menko Marinves, Muhajir mengatakan, SKB Tiga Menteri No 712 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 tetap berlaku, yaitu menghapus cuti bersama 24 Desember 2021.

Gobel mengatakan, pembatalan pemberlakuan PPKM level 3 nasional akan berpengaruh signifikan terhadap pergerakan ekonomi.

“Ini masa tutup buku bagi korporasi dan juga masa bagi masyarakat menutup akhir tahun dengan berbagai kegiatannya,” kata Legislator NasDem itu.

Dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini, tambah Gobel, harus bisa menyeimbangkan antara tuntutan ekonomi dan masalah kesehatan masyarakat.

“Harus seimbang antara gas dan rem,” tegasnya.

Karena itu, Legislator NasDem dari Dapil Gorontalo tersebut meminta semua pihak untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menerapkan tes PCR dan antigen untuk perjalanan jarak jauh.

Tetap disiplin dalam menerapkan aturan sertifikat vaksin dalam Peduli Lindungi untuk aktivitas yang menuntut hal itu, mematuhi jumlah maksimal orang yang hadir di suatu kegiatan ekonomi maupun sosial budaya, serta terus melakukan testing, tracing, dan treatment.

“Hal ini menuntut tanggung jawab semua pihak. Mulai dari masyarakat, aparat, dan penyelenggara atau pemilik suatu venue atau kegiatan,” kata Gobel lagi.

Gobel juga mengingatkan, semua pihak harus menjaga prestasi yang sudah dicapai Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini, bahkan harus terus meningkatkannya hingga bisa menjadi lebih baik lagi.

“Ini sangat penting untuk melindungi rakyat kita dari serangan virus sekaligus tetap bisa beraktivitas ekonomi serta sosial budaya. Anak-anak kita harus bisa bersekolah lagi secara tatap muka, karena itu masa depan bangsa ini,” pungkas Gobel.

(RO/Nasihin/*)

Add Comment