OJK Perlu Restrukturisasi Kredit Debitur Terdampak Erupsi Semeru
JAKARTA (14 Desember): Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Charles Meikyansah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur (Jatim).
Dia mengatakan, debitur terdampak erupsi Gunung Semeru didominasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang jasa angkutan, makanan, minuman dan usaha lainnya.
“Terdapat 6.380 debitur terdampak guguran awan panas Semeru. Mereka sudah bertemu dengan kami, dan harapan mereka ada upaya-upaya agar mereka ini tidak kemudian mengalami kerugian,” kata Charles saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI dengan Dewan Komisioner OJK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/12).
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur IV (Lumajang dan Jember) itu mengungkapkan, kebijakan yang diharapkan para pelaku UMKM tersebut yakni restrukturisasi pembiayaan. Sebab aktivitas usaha mereka masih terdampak bencana erupsi Gunung Semeru.
“Kami berharap ini mendapat perhatian terutama dilakukan restrukturisasi, untuk setidaknya mereka bisa mendapatkan keringanan terutama untuk pembayaran utang dan pinjaman bunga mereka,” harapnya.
Charles juga berharap di masa yang sulit akibat bencana erupsi Gunung Semeru, upaya OJK dalam perlindungan konsumen pada nasabah terdampak bisa diberikan secara maksimal. (dpr.go.id/*)