Semua Pihak Harus Cepat Sikapi Kasus Kekerasan Seksual

JAKARTA (24 Januari): Aparat penegak hukum dan masyarakat diminta responsif menyikapi kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat. Jangan sampai korban kekerasan seksual tidak tertangani dengan baik.

“Terkait kecepatan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual memang sangat tergantung pada kombinasi kecepatan pihak keluarga dan korban untuk melaporkan dan kecepatan aparat penegak hukum dalam memproses laporan tindak kekerasan seksual itu,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/1) menyikapi sejumlah kasus kekerasan seksual yang kerap terlambat ditangani.

Kasus tindak kekerasan seksual yang dialami seorang bocah 10 tahun di Manado, Sulawesi Utara, ujar Lestari yang biasa disapa Rerie, sangat memprihatinkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media setempat, diperkirakan peristiwa kekerasan seksual di Manado itu terjadi pada 7 Desember 2021 dan pada 28 Desember 2021 orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian setelah kasus tersebut viral di media sosial. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani kepolisian setempat.

Kecepatan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual, menurut Rerie, sangat mempengaruhi akurasi hasil penyidikan. Legislator NasDem itu menegaskan untuk mendorong kecepatan penanganan kasus kekerasan seksual harus didekati lewat dua sisi. Dari sisi korban dan keluarga, harus segera melaporkan dan dari sisi penegak hukum harus segera merespon laporan korban tersebut.

Namun, ujar anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, langkah korban dan keluarganya untuk melapor kerap terhalang sikap ragu dan takut pelaporan itu malah berdampak negatif terhadap keluarga mereka.

Pada posisi itu, Rerie mendesak, para pemangku kepentingan agar segera melakukan sosialisasi masif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya kecepatan pelaporan dan kepastian hukum yang akan dijalani dalam proses kasus tindak pidana kekerasan seksual.

Di sisi lain, tambah Legislator NasDem dari Dapil Jawa Tengah II (Demak, Kudus, Jepara) itu, pihak aparat hukum yang menerima laporan tersebut harusĀ  merespon dengan upaya perlindungan korban dan segera memproses kasus-kasus tindak kekerasan seksual hingga tuntas.

Karena kasus tindak kekerasan seksual, menurut Rerie, bukanlah sekadar tindak kriminal biasa, tetapi sudah masuk pada kejahatan kemanusiaan yang melanggar hak-hak dasar manusia.

Rerie mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberi perhatian serius terhadap berbagai upaya untuk mengatasi dan menekan terjadinya kasus-kasus tindak kekerasan seksual di Tanah Air.

Bagi para wakil rakyat, ujar anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai NasDem itu, upaya perhatian serius itu bisa direalisasikan lewat percepatan proses legislasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) agar segera menjadi undang-undang untuk mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum dalam sejumlah kasus kekerasan seksual di Tanah Air.(*)

Add Comment