RUU TPKS Memungkinkan Korban Lapor dengan Satu Bukti
JAKARTA (31 Januari): Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Willy Aditya memastikan RUU TPKS dibuat detail untuk melindungi korban. Detail calon beleid itu bahkan sampai ke hukum acaranya.
“Dia (RUU TPKS) punya hukum acara tersendiri. Ini progres yang luar biasa,” ujar Willy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/1).
Legislator NasDem itu mengatakan, bakal beleid itu memungkinkan korban kekerasan seksual melaporkan kasusnya hanya dengan satu bukti. Penegak hukum bisa langsung melakukan penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan dengan bukti tersebut.
“Keterangan saksi korban itu sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan satu alat bukti,” ujar Willy.
Penegak hukum yang menangani kasus kekerasan seksual, jelas Legslator NasDem itu, harus memiliki kompetensi hak asasi manusia (HAM).
“Kan selama ini terjadi proses kekerasan yang berulang. Kita lihat ada kata pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, ditimpukin, disoraki, dikucilkan. Itu kan gila betul situasi kompleks dari kekerasan seksual,” kata Willy.
Menurut Willy, syarat kompetensi itu dibutuhkan agar korban pelecehan seksual bisa leluasa membeberkan tindakan pelaku. Etika penegak hukum juga bisa makin terjaga jika memiliki izin khusus tersebut.
Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR itu menambahkan, izin khusus itu juga membuat korban tidak bisa dituntut balik oleh pelaku. Menurutnya, banyak korban pelecehan seksual dituntut balik oleh pelaku dengan dalih pencemaran nama baik karena kurang bukti.
“Seorang korban yang kemudian menjadi tersangka itu tidak akan terjadi lagi dengan adanya undang-undang ini. Bagaimana kita mengacu detail dengan hukum acara,” ucapnya.
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) tersebut menambahkan, korban juga bisa tidak dihadirkan dalam proses pembuktian. Langkah ini diambil untuk meminimalisasi trauma meningkat saat melihat pelaku saat proses pembuktian.
“Korban yang tidak sanggup datang memberikan kesaksian itu bisa pakai online, pakai zoom. Itu kita proses. Untuk kaum disabilitas punya kekhususan dan lain sebagainya,” tukasnya.
(medcom/*)