Harus Terus Diperkuat  Komitmen Percepatan Proses RUU TPKS

JAKARTA (7 Februari): Komitmen percepatan proses legislasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus terus diperkuat. Sejumlah potensi kendala dalam proses pembahasan harus segera diatasi.

“Saya berharap semua pihak yang telah berkomitmen mempercepat proses legislasi RUU TPKS memegang janjinya, sehingga pemerintah dan DPR segera membahas dan UU TPKS bisa segera lahir,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/2) .

Menurut Lestari yang akrab disapa Rerie, sejumlah kendala dalam proses legislasi, seperti adanya peningkatan kasus positif Covid-19 beberapa pekan terakhir, harus mampu diatasi berbekal komitmen yang kuat para pemangku kepentingan untuk melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan seksual.

Legislator NasDem itu berharap teknologi yang ada saat ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin agar proses legislasi RUU TPKS tidak terhenti.

Bila persyaratan administrasi dalam proses legislasi sudah terpenuhi, ujar Rerie, rangkaian pembahasan secara daring pun bisa dilakukan bila pertemuan luring tidak memungkinkan karena ada kebijakan pembatasan.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu meminta seluruh elemen bangsa mendukung percepatan proses legislasi RUU TPKS agar negeri ini segera memiliki undang-undang yang mampu melindungi hak azasi para korban tindak kekerasan seksual.

Sambil menunggu tuntasnya pembahasan RUU TPKS, Rerie berharap, para pemangku kepentingan tetap meningkatkan kepeduliannya terhadap kasus tindak kekerasan seksual yang semakin banyak terungkap belakangan ini.

Perlindungan terhadap korban, ujar Rerie, harus dikedepankan karena hak azasi korban dalam setiap kasus dugaan tindak kekerasan seksual, selalu saja dilanggar.(*)

Add Comment