Polisi tidak Boleh Gunakan Senjata Api Amankan Demonstrasi
JAKARTA (15 Februari): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendesak Polri mengevaluasi pengamanan demonstrasi/unjuk rasa, terutama terkait penggunaan senjata api.
Sahroni menyampaikan itu menyikapi kasus Erfaldi, 21, yang meregang nyawa setelah ditembak saat unjuk rasa di Desa Tanda, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Sabtu (12/2).
“Jangan lagi polisi menggunakan senjata api untuk membubarkan unjuk rasa,” kata Sahroni melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/2).
Legislator NasDem itu mengaku heran dengan oknum aparat yang membawa senjata api saat mengamankan unjuk rasa. Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh aparat keamanan.
“Apapun alasannya, perlu diingat bahwa masyarakat punya hak bersuara dan berpendapat. Jangan sampai mereka harus membayar itu dengan nyawa,” tegas Sahroni.
Senjata api, tandas Sahroni, hanya digunakan anggota Polri untuk mengatasi tindakan kriminal, bukan untuk menghadapi pengunjuk rasa yang menyampaikan aspirasi.
“Pengunjuk rasa bukan musuh. Mereka saudara sedarah yang sedang menyalurkan aspirasinya,” tegasnya.
Sahroni berharap Polda Sulteng maupun Propam Polri bisa menyelesaikan kasus tersebut secara terbuka sesuai aturan. Hingga saat ini sudah ada empat anggota Polri yang diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin.
“Kita pantau terus kinerja polisi dalam mengusut kasusnya, dan memastikan agar kejadian yang sama tidak terulang lagi,” pungkas Legislator NasDem dari Dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu.
Erfaldi meninggal dunia ketika terjadi bentrokan antara pedemo dengan pihak keamanan saat membubarkan unjuk rasa pada Sabtu (12/2). Unjuk rasa dilakukan warga karena memprotes tambang emas PT Trio Kencana di Parigi Moutung, Sulteng.
Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi sudah meminta maaf kepada keluarga korban atas kejadian tersebut. Perwira tinggi bintang dua itu pun memastikan menindak aparat yang terlibat sesuai peraturan.(medcom/*)