NasDem Nilai Positif Kewajiban Lampirkan BPJS Kesehatan untuk Layanan Publik

JAKARTA (22 Februari): Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Irma Suryani menilai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai kebijakan pemerintah yang positif.

Inpres tersebut mengatur agar kartu BPJS Kesehatan wajib dilampirkan bagi warga yang ingin mendapatkan layanan publik, mulai dari pengurusan Surat Izin Mengemudi/Surat Tanda Nomor Kendaraan (SIM/STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), jual beli rumah, hingga naik haji.

“Dalam kerangka gotong royong saya kira (kebijakan tersebut) positif,” kata Irma dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/2).

Menurut Irma, BPJS merupakan program subsidi silang yang sangat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Namun hingga saat ini masyarakat masih banyak yang tidak menyadari manfaat BPJS.

“Banyak rakyat yang dulu tidak bisa berobat dengan adanya BPJS jadi bisa berobat, terutama rawat inap. Namun, saat ini masih banyak masyarakat yang daftar BPJS kalau mau berobat atau saat sakit saja. Saat sakit buru-buru daftar lalu minta segera ditindak, kan itu tidak fair,” ujarnya.

Legislator dari Dapil Sumatra Selatan II itu mengatakan, masyarakat khususnya masyarakat miskin sangat diuntungkan jika menjadi peserta BPJS.

“Rasa-rasanya, jadi peserta BPJS tidak rugi malah untung, jika tidak miskin atau berkecukupan artinya bisa bersedekah secara tidak langsung dan bagi yang tidak kaya bisa mengurangi biaya berobat, bagi yang miskin bisa berobat gratis, itulah manfaatnya gotong royong,” urainya.

Mulai 1 Maret 2022, kartu BPJS Kesehatan akan menjadi lampiran wajib bagi setiap warga yang ingin mendapatkan layanan publik. Ketentuan itu diatur dalam Ipres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 itu ditujukan kepada sejumlah menteri, Jaksa Agung, Kapolri, pimpinan lembaga, gubernur hingga bupati/wali kota di Indonesia.(RO/Dis/*)

Add Comment