Revisi UU Narkotika belum Bahas Pasal-Pasal

JAKARTA (28 Juli): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari mengatakan, pembahasan revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kini sedang berjalan. Namun, belum masuk dalam pembahasan pasal-pasal.

“Secara resminya belum masuk pembahasan pasal. Prosesnya baru menerima masukan-masukan,” ujar Taufik, Rabu (27/7).

Taufik memprediksi pembahasan akan berlangsung cukup lama. Ia meminta pemerintah bergerak cepat meneliti penggunaan ganja untuk keperluan medis.

“Revisi ini sedang berjalan dan kami berharap pemerintah bisa sesegera mungkin menyerahkan hasil penelitiannya agar bisa sekalian jadi materi dalam revisi UU ini,” imbuh Taufik.

Legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu menjelaskan, upaya pelegalan ganja untuk keperluan medis hanya salah satu materi dari banyak materi yang akan dibahas dalam UU Narkotika. Dengan terus mengemukanya legalisasi ganja, maka revisi UU Narkotika mendapatkan momentum yang tepat.

“Dalam revisi ini banyak materi yang akan kami bahas. Soal ganja hanya salah satu dari banyak materi yang dibahas. Momentumnya pas, kami memang sudah agendakan, sudah bentuk panjanya. Pemerintah harus cepat,” tandasnya.

Dia mengungkapkan, revisi UU Narkotika merupakan inisiatif pemerintah. Namun dalam beleid yang diserahkan tersebut belum ada isu tentang pelegalan ganja untuk medis.

“Ini inisiatif pemerintah, dalam draft itu belum ada isu ganja medis. Jadi memang isu baru dan terkini. Maka ini sebagai materi yang juga dibahas dalam revisi. Jadi isu ini harus kami tambahkan,” tandasnya.

(MI/*)

Add Comment