NasDem Desak Percepat Proses Kasus Pembunuhan Brigadir J

JAKARTA (23 Agustus): Polri didesak segera menuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menyeret tersangka mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Hingga saat ini kasus tersebut belum sepenuhnya berjalan cepat, terutama menyangkut sidang etik maupun pemberkasan para tersangka.

Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Subardi mengingatkan pepatah hukum bahwa ‘Justice delayed justice denied’ atau keadilan yang diterapkan terlambat, sama saja tidak ada keadilan. Menurutnya, kejahatan Ferdy Sambo bukan perkara biasa. Seluruh masyarakat menaruh perhatian dari setiap proses penyidikan.

“Kasus ini mengingatkan kepada pepatah hukum bahwa Justice delayed justice denied. Bagi saya kalau tidak segera disidang, tuntutan keadilan masyarakat belum terpenuhi,” kata Legislator NasDem itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8).

Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto pada Jumat (19/8) mengatakan, total 83 Polisi diperiksa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Jumlah itu bertambah 20 orang dari sebelumnya 63 orang. Dari 83 polisi, 35 di antaranya dikurung di tempat khusus.

Subardi menilai seluruh langkah penyidikan Polri sudah tepat. Kini, yang dinanti adalah agar pelanggaran etik 83 anggota Polri maupun pemberkasan para tersangka dipercepat hingga ke Kejaksaan.

“PRnya banyak. Mulai dari motif yang belum terungkap, para tersangka yang belum ditampilkan pada pemeriksaan, hingga sidang etik yang belum digelar. Ditambah lagi ada 83 polisi yang terlibat. Proses yang terlalu lama akan menghambat keadilan,” kata Legislator NasDem dari Dapil DIY itu.

Subardi menjelaskan, proses pengadilan jangan terlalu lama karena bisa memperlambat rasa keadilan. Ia justru khawatir apabila terlalu lama kasus tersebut akan semakin rumit. Ada potensi menghilangkan barang bukti, maupun potensi menghambat penyidikan. Terlebih spekulasi lainnya semakin kencang, seperti penarikan uang di rekening milik almarhum Brigadir J dan tuduhan Ferdy Sambo terlibat jaringan judi internasional.

“Saya dukung Polri agar bekerja lebih cepat. Minimal lima tersangka itu segera disidangkan. Masalah lainnya bisa sambil jalan. Yang penting berkas selesai di JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan segera masuk sidang,” tambahnya.

Belakangan, Polri mengatakan sidang etik Ferdy Sambo akan digelar Kamis (25/8). Sedangkan berkas tersangka Sambo sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara berkas tersangka lain belum rampung.

Selain Sambo, ada empat tersangka lain. Yakni Putri Candrawathi, isteri Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma’ruf. Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 Juncto 338 Juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.(NK/*)

Add Comment