Taufik Basari Ingatkan Revisi UU MK Harus Patuhi Aturan Perundangan
JAKARTA (4 Desember): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, mengingatkan bahwa revisi UU No 23/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) harus memenuhi ketentuan atau prosedur yang diatur aturan perundangan.
Prosedur yang perlu dilalui yakni adanya keputusan tingkat pertama dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan pemerintah yang terbuka, sebagai syarat sebuah RUU dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Tentunya jika belum terdapat persetujuan bersama dalam rapat sesuai tingkatannya, maka suatu RUU tidak dapat dilanjutkan,” ujar Taufik di Jakarta, Sabtu (2/12).
Sejauh ini, kata Taufik, Komisi III DPR dan pemerintah belum menyepakati tentang draf RUU MK.
Dalam pandangan mini Fraksi NasDem di rapat panja RUU MK, kata Taufik, NasDem memberikan catatan bahwa RUU harus berpedoman pada asas lex favor reo, yakni implementasinya tidak boleh merugikan pihak yang terdampak yaitu para hakim konstitusi yang sedang menjabat.
Hal itu sebenarnya sudah termuat dalam putusan Nomor 81/PUU-XXI/2023 yang diputus pada 29 November 2023 yang memberikan panduan mengenai bagaimana rumusan revisi UU MK jika dilakukan perubahan yang semestinya berlaku untuk hakim konstitusi masa mendatang.
Sebenarnya substansi RUU yang dibahas tidak masalah sepanjang prinsip tersebut dipedomani. Karena itu ia sepakat dengan pandangan Hamdan Zoelva, mantan Ketua MK yang juga Ketua Dewan Penasehat Timnas pasangan Amin yang menyatakan sebaiknya pembahasan RUU itu ditunda hingga pemilu selesai.
“Menurut saya ini opsi yang baik agar tidak menimbulkan prasangka terhadap substansi RUU itu,” ungkap Taufik.
(medcom/*)