JAKARTA (4 Agustus): Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini, menegaskan penegakan hukum terhadap kasus yang melibatkan influencer Emanuel Bryan atau dikenal sebagai Bryan Ebem harus dilakukan secara proporsional berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang aman, sehat, dan tetap memberikan ruang bagi tumbuhnya kreativitas masyarakat.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. Tujuannya bukan membatasi kreativitas, melainkan memastikan ruang digital tetap kreatif, sehat, dan bertanggung jawab tanpa mengorbankan hak serta martabat orang lain,” ujar Amelia saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).
Amelia menilai perkembangan teknologi digital membuka peluang besar bagi masyarakat untuk berkarya dan berekspresi. Namun, kebebasan tersebut harus diimbangi dengan kesadaran hukum dan penghormatan terhadap hak setiap individu agar ruang digital tidak menjadi tempat terjadinya pelanggaran privasi.
“Kasus Bryan Ebem kembali mengingatkan bahwa ruang publik bukan berarti ruang tanpa hak. Kreativitas di ruang digital harus tetap menghormati privasi, martabat, dan pelindungan data pribadi,” ujarnya.
Menurut Kapoksi Partai NasDem di Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) itu, perlindungan data pribadi telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Karena itu, setiap pihak yang memproses data pribadi, termasuk dalam kegiatan pembuatan konten digital, wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, kegiatan merekam, mengumpulkan, menyimpan, menggunakan, hingga menyebarluaskan data seseorang merupakan bentuk pemrosesan data pribadi. Pemrosesan tersebut harus memiliki dasar hukum yang sah, dilakukan secara transparan, dan tetap menjamin hak subjek data, termasuk hak meminta penghentian pemrosesan dan penghapusan data pribadinya,” tutur Amel.
Ia menambahkan, penguatan tata kelola ruang digital yang menghormati hak asasi manusia juga menjadi perhatian di berbagai negara. Karena itu, Indonesia perlu terus mendorong keseimbangan antara kebebasan berekspresi, inovasi digital, dan perlindungan hak privasi agar ekosistem digital nasional semakin dipercaya serta sejalan dengan praktik-praktik baik di tingkat internasional.
Amelia berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh kreator konten dan masyarakat untuk semakin memahami pentingnya etika digital, penghormatan terhadap privasi, serta perlindungan data pribadi dalam setiap aktivitas di ruang siber. Menurutnya, kreativitas akan berkembang lebih baik apabila dibangun di atas tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak setiap orang. (gema/*)
0 Komentar