SORONG (4 Agustus): Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Oleh karenanya, PIP harus terus diperjuangkan agar kuota bantuannya dapat menjangkau lebih banyak pelajar di Papua Barat Daya.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi VII DPR RI Dapil Papua Barat Daya, Dr. Rico Sia, M.Si., saat menyerahkan bantuan PIP kepada 259 siswa SD Negeri 26 Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (3/8/2026). Bantuan tersebut diberikan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.
“Program ini bukan hanya perjuangan saya, tetapi juga Rumah Aspirasi dan teman-teman di DPR Papua Barat Daya. Kami berupaya agar semakin banyak anak-anak di daerah ini yang bisa menerima manfaat PIP,” ungkap Rico.
Penyerahan bantuan yang dilakukan secara simbolis tersebut diberikan kepada Kepala SD Negeri 26 Kota Sorong, Ones Talabessy, S.Pd., M.Pd., dengan disaksikan anggota DPR Papua Barat Daya Renly Mansawan dan Zeth Kadakolo, serta para orang tua siswa.
Anggota Komisi VII DPR RI itu juga menambahkan, selain memperjuangkan PIP, pihaknya juga terus mendorong akses pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi agar tidak ada anak yang putus sekolah karena kendala ekonomi.
Di kesempatan yang sama, Kepala SD Negeri 26 Kota Sorong, Ones Talabessy, menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan kepada sekolahnya melalui program PIP. Menurutnya, bantuan tersebut telah rutin diterima sekolah dan sangat membantu peserta didik.
“Tahun ini ada 259 siswa yang menerima bantuan PIP. Kami bersyukur karena program ini sangat bermanfaat bagi anak-anak kami,” ujarnya.
Ones menjelaskan, saat ini SD Negeri 26 memiliki 374 siswa. Ia berharap program PIP terus berlanjut sehingga siswa dari keluarga kurang mampu dapat menyelesaikan pendidikannya tanpa terkendala biaya.
Dalam kesempatan tersebut, Tenaga Ahli Rico Sia, Isty, juga menjelaskan mekanisme pencairan bantuan kepada orang tua siswa. Ia mengatakan terdapat dua kategori penerima, yakni SK Pemberian dan SK Nominasi.
Penerima baru yang masuk SK Nominasi harus terlebih dahulu mengaktifkan rekening di bank dengan membawa surat rekomendasi dari sekolah sebelum dana dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku. (Isty/*)
0 Komentar