JAKARTA (3 Maret): Anggota DPR RI Lisda Hendrajoni mengapresiasi langkah Mabes Polri yang secara resmi membentuk Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri.
Lisda menilai pembentukan Direkrorat PPA serta TPPO dapat menekan kasus yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang yang kembali marak terjadi di Indonesia.
βTentu kita sangat apresiasi, dan sudah menjadi penantian yang ditunggu-ditunggu untuk pembentukan Direktorat PPA serta TPPO. Kita juga sangat berharap keberadaan Direktorat dapat menekan angka kasus yang berkaitan dengan TPPO, sekaligus untuk memberikan perlindungan yang nyata kepada perempuan dan anak di Indonesia,β ungkap Lisda dalam keterangannya, Sabtu (2/3).
Anggota Komisi X Partai NasDem tersebut juga mendesak agar struktur direktorat itu segera dilengkapi bahkan hingga ke tingkat Polsek, sehingga penanganan kasus-kasus terkait dengan pelayanan terhadap perempuan dan anak serta perdagangan orang bisa segera tuntas.
Kelengkapan struktur itu menjadi sangat penting, karena faktanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih saja terjadi meskipun sudah ada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
β Meskipun saat ini masih dalam tahapan harmonisasi, kita juga mendesak agar kelengkapan struktur segera terpenuhi. Bahkan kita berharap dapat dilengkapi hingga tingkat Polsek. Tentunya pembentukan direktorat ini korelasinya adalah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang sampai saat ini masih belum maksimal dalam penerapannya,” sambungnya.
Legislator NasDem dari Dapil Sumatera Barat l (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang) itu juga menyebut, belakangan khususnya kasus TPPO kembali marak. Seperti yang baru saja terjadi, anak usia 14 tahun menjadi salah satu korban, dengan iming-iming mendapatkan pekerjaan di Jakarta.
β Ini tentu harus menjadi perhatian kita, karena berdasarkan pengakuan anak yang mengaku berasal dari Sumatra Barat tersebut ada 60 orang yang ikut bersamanya, dan dijanjikan pekerjaan di Jakarta. Namun sesampai di Jakarta malah dipaksa untuk menjadi pekerja seks,” tandas Lisda.
Tentunya, tambah Lisda dengan Pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta tindak Pidana Perdagangan Orang di Mabes Polri ini, bisa menjadi jawaban atau solusi hukum setelah diberlakukannya UU TPKS dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selama ini terkesan berjalan di tempat.(bee/*).
0 Komentar