a

Lola Nelria Soroti Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya

Lola Nelria Soroti Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya

JAKARTA (21 Januari): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lola Nelria Oktavia, menyoroti kasus dugaan salah tangkap oleh pihak kepolisian terhadap empat anak di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang dituduh melakukan pengeroyokan.

Jadi memang kuncinya ada di korban. Kalau korban menyatakan memang bukan anak ibu-ibu dan bapak-bapak (yang menjadi pelaku), mungkin itu bisa jadi kuncinya,” ujar Lola dalam audiesi Komisi III DPR dengan orangtua anak yang diduga salah tangkap, di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Kesaksian para korban, kata Lola, menjadi sangat penting untuk menguak kasus itu. Jika kesaksian korban membenarkan keempat anak tersebut adalah pelaku pengeroyokan, tentu hal itu akan memberatkan dalam persidangan.

Legislator dari Dapil Jawa Barat XI (Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya) itu meyakini ada alasan kepolisian menetapkan anak-anak tersebut sebagai tersangka. Kini keempat anak tersebut sedang menjalani proses peradilan.

Jadi saya setuju dengan senior di sini, jadi ini kan memang sudah masuk ke tahap pengadilan. Mungkin lebih baik diperkuat bukti-bukti atau dasar-dasarnya kalau memang anak-anak kita bukan tersangkanya,” tegasnya.

Lola menegaskan Komisi III DPR tidak menutup mata dalam kasus itu dan akan mengawal kelanjutannya. Dia meminta kuasa hukum dan orangtua anak-anak tersebut menguatkan bukti jika anak-anak mereka tidak melakukan tindakan kriminal yang dituduhkan.

Menurut kuasa hukum anak-anak tersebut, Nunu Mujahidin, kasus itu berawal dari adanya kasus pengeroyokan di Kota Tasikmalaya pada 17 November 2024. Polisi pada 30 November 2024 menangkap 10 orang, empat di antaranya anak-anak. Empat anak tersebut dan satu orang dewasa ditetapkan menjadi tersangka, sementara sisanya menjadi saksi. Pada saat pemeriksaan, menurut Nunu, empat anak tersebut tidak didampingi kuasa hukum maupun orangtua.

Akhirnya, lanjut Nunu, proses hukum terhadap anak-anak tersebut masuk ke persidangan. Namun, pada 6 Januari 2025, hakim menolak dakwaan terhadap anak-anak tersebut dan memerintahkan untuk dibebaskan. Namun, pada hari yang sama, terbit dakwaan baru dengan perkara yang baru.

Dari proses persidangan, Nunu mengatakan tidak ada bukti anak-anak tersebut berada di lokasi pengeroyokan. Bahkan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak berkaitan dengan kasus pengeroyokan tersebut. (Yudis/*)

Add Comment