Pengembalian Uang Korupsi CPO Rp11,7 T Merupakan Kemenangan Rakyat

Getting your Trinity Audio player ready...

JAKARTA (20 Juni): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendorong agar pengembalian uang hasil korupsi ekspor crude palm oil (CPO) senilai Rp11,8 triliun dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang hasil korupsi fasilitas ekspor CPO dari terdakwa korporasi sebesar Rp11,8 triliun.

“Uang itu bisa untuk memaksimalkan program-program kepentingan rakyat,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).

Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu mengatakan, pemulihan kerugian negara sangat penting, karena uang tersebut bisa digunakan pemerintah untuk memaksimalkan program yang bermanfaat bagi rakyat.

“Jumlah sebesar ini sangat berarti bila dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif dan berdampak langsung ke masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, atau program bantuan sosial,” tandasnya.

Selain itu, Sahroni menilai proses hukum Indonesia berada di jalur yang benar karena penindakan korupsi yang diikuti dengan pemulihan kerugian negara.

“Jika langkah seperti ini terus berlanjut dan menjadi standar pemberantasan korupsi kita, saya yakin arah penegakkan hukum ke depan sangat cerah,” ujarnya.

Sahroni mengapresiasi kinerja Kejagung yang berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp11,8 triliun. Menurutnya, capaian tersebut bermanfaat besar bagi masyarakat banyak.

“Jadi ini bukan hanya prestasi bagi Kejagung, tapi juga kemenangan bagi rakyat,” tukas Sahroni.

(metrotvnews/*)

Add Comment