NasDem Dorong Revisi PKPU Terkait Cakada Tersangkut Kasus Korupsi
BATAM, (1 April): Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mendorong revisi peraturan KPU (PKPU) terkait sejumlah calon kepala daerah (cakada) yang tersangkut kasus korupsi karena merujuk perkembangan kebutuhan dan fakta. NasDem menghendaki masyarakat bisa kembali disuguhkan dengan kontestasi calon pemimpin bersih atau tidak sedang terjerat masalah hukum.
Willy Aditya mengatakan pernyataan KPU selaku penyelenggara pesta demokrasi melalui salah satu komisioner untuk tidak merevisi PKPU patut dihormati.
"Namun, sebaiknya ada langkah dan sikap bijaksana dari KPU melihat situasi yang berkembang," kata Willy di Batam, Sabtu, (31/3).
Pernyataan untuk tidak merevisi PKPU disampaikan oleh Komisioner KPU Ilham Saputra. Menurut Ilham, KPU harus tetap mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Namun, apabila revisi PKPU dianggap solusi, pemerintah harus menerbitkan perppu sebagai payung hukumnya.
Menurut Willy, dengan melihat realitas itu, NasDem menilai penerbitan perppu akan memakan waktu lama. Apalagi, payung hukum itu boleh dibuat jika dianggap ada kegentingan.
"Menurut NasDem, masyarakat dan partai politik akan lebih setuju jika KPU merevisi PKPU. KPU kita dorong untuk menambahkan tafsir terhadap pasal di UU Pilkada tentang berhalangan tetap yang tidak hanya karena sakit keras dan meninggal, tetapi juga karena sedang menjalani proses hukum sehingga tidak dapat beraktivitas politik dan kampanye," tegas Willy.
NasDem memandang saat ini ada beberapa calon kepala daerah yang sudah berstatus tersangka dan bahkan ditahan. Jumlah itu diduga bakal bertambah karena rilis resmi KPK menyebutkan ada calon kepala daerah yang berpotensi menjadi tersangka. (MI/*)