Menteri ATR Diminta Segera Selesaikan Permasalahan Tanah di Indonesia

JAKARTA (8 September): Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, meminta Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, segera membuat regulasi penyelesaian permasalahan tanah di Indonesia. Regulasi itu penting untuk mengurai permasalahan pertanahan.

“Komisi II DPR RI juga meminta ATR/BPN untuk membuat regulasi penyelesaian konflik permasalahan pertanahan yang bersinggungan dengan berbagai institusi negara,” kata Rifqi, sapaan Rifqinizamy, dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Menurutnya, hingga saat ini masih banyak ditemukan permasalahan atas tanah masyarakat yang berkonflik terhadap status kepemilikannya. Kementerian ATR/BPN harus bertindak tegas kepada perusahaan yang bermasalah dalam mengurus hak guna usaha.

“Komisi II DPR mendesak kementerian ATR BPN beserta jajaran dibawahnya untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak beritikad baik dalam mengurus hak guna usaha, atau hak pengelolaan dari izin perkebunan yang sudah diperolehnya,” tegasnya.

Rifqi meminta Menteri ATR/BPN dapat segera memberikan jawaban dan penjelasan. Lantaran, lanjut Rifqi, dalam rapat sebelumnya pada 19 Mei 2025 sudah disepakati terkait regulasi tersebut.

“Komisi II DPR RI meminta jawaban tertulis disertai data pendukung yang jelas dan valid, dan disampaikan kepada komisi II DPR RI maksimal 6 hari sejak tanggal 19 mei 2025 yang lalu. Sejak rapat dengar pendapat tersebut di laksanakan,” tukasnya. (Yudis/*)

Add Comment