Sugeng Apresiasi Sistem Pengelolaan Lingkungan dengan Prinsip Keberlanjutan

MALILI (19 September): Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mengapresiasi praktik reklamasi dan pengelolaan lingkungan yang dilakukan PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

“Hari ini kita menyaksikan langsung bagaimana praktik pertambangan di PT Vale berjalan seiring dengan reklamasi,” kata Sugeng saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi XII DPR ke area operasional PT Vale Indonesia di Sorowako, Rabu (17/9/2025).

Ia menilai praktik pertambangan yang diterapkan PT Vale dapat menjadi contoh nyata bagaimana industri ekstraktif tetap berjalan dengan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan.

“Hasilnya sungguh luar biasa. Kita bisa lihat kawasan yang dulunya merupakan area tambang, kini kembali menjadi hutan dengan tata kelola yang sangat prudent dan sesuai kaidah lingkungan,” ujar Sugeng.

Legislator Partai NasDem itu juga menyoroti pengelolaan limbah tambang yang dinilainya sangat terukur dan memenuhi standar baku mutu lingkungan.

Menurutnya, PT Vale memiliki lebih dari 120 kolam penampungan (pond) yang berfungsi menyaring limbasan sebelum dialirkan ke Danau Matano.

“Dari sisi kualitas air, parameter-parameter yang kita lihat masih sangat terjaga. Prosesnya jelas, limbasan ditahan berlapis-lapis, diuji kandungan pH-nya, dan baru dilepas ke danau jika benar-benar aman,” jelasnya.

Selain aspek lingkungan, Sugeng juga menekankan pentingnya keterlibatan tenaga kerja lokal dalam industri pertambangan. Ia menyambut baik data bahwa lebih dari 95 persen tenaga kerja PT Vale berasal dari masyarakat Sulawesi.

“Ini capaian yang membanggakan. Artinya, pertambangan tidak hanya memberi kontribusi ekonomi, tetapi juga membuka kesempatan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat di sekitar tambang,” ungkapnya.

Namun demikian, Sugeng mengingatkan agar ekspansi pertambangan tetap memperhatikan zona konservasi dan kawasan penyangga (buffer zone). Dari total konsesi sekitar 116 ribu hektare, PT Vale hanya dapat menambang sekitar 50 ribu hektare karena sisanya harus dijaga sebagai kawasan lindung.

“Kita harus pastikan wilayah usaha pertambangan tidak ditambang 100 persen. Aspek lingkungan dan konservasi tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sugeng menekankan pentingnya pelaksanaan reklamasi pascatambang secara menyeluruh sebagaimana diamanatkan UU No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dalam pertambangan, reklamasi 100 persen adalah keharusan. Kalau praktik di PT Vale bisa dilakukan, maka seharusnya seluruh perusahaan tambang di Indonesia juga bisa melaksanakannya,” pungkasnya. (dpr.go.id/*)

Add Comment