KLB Campak Peringatan Serius bagi Sistem Kesehatan Nasional
JAKARTA (23 Februari): Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mengatakan posisi Indonesia yang disebut berada di peringkat kedua dunia dalam Kejadian Luar Biasa (KLB) campak, sebagai peringatan serius bagi sistem kesehatan nasional.
Nurhadi menegaskan, kondisi tersebut harus menjadi alarm bersama untuk mempercepat dan meratakan cakupan imunisasi di seluruh daerah.
Menurutnya, campak merupakan penyakit yang secara ilmiah dapat dicegah melalui imunisasi. Karena itu, peningkatan kasus menunjukkan bahwa cakupan imunisasi nasional belum mencapai target minimal 95 persen secara merata.
“Target (cakupan imunisasi) 95 persen bukan sekadar angka administratif, melainkan ambang batas untuk membentuk kekebalan kelompok atau herd immunity. Jika ada daerah yang cakupannya rendah, maka di situlah potensi wabah muncul. Dan yang paling rentan terdampak adalah anak-anak,” ujar Nurhadi, Senin (23/2/2026).
Ia menilai ada sejumlah faktor yang perlu dievaluasi secara jujur. Pertama, dampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan cakupan imunisasi rutin sempat menurun dan belum sepenuhnya pulih.
Kedua, ketimpangan akses layanan kesehatan di sejumlah wilayah, terutama daerah terpencil dan kepulauan. Ketiga, masih adanya misinformasi yang memengaruhi kepercayaan sebagian masyarakat terhadap imunisasi.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu menegaskan bahwa perlindungan kesehatan anak harus menjadi prioritas utama negara. Ia menyatakan DPR akan mendorong Kementerian Kesehatan untuk melakukan percepatan imunisasi kejar secara nasional, memperkuat sistem surveilans, serta memastikan respons cepat terhadap setiap potensi KLB.
“Kami juga akan memastikan distribusi vaksin dan tenaga kesehatan benar-benar merata hingga ke daerah. Target 95 persen harus tercapai bukan hanya secara nasional, tetapi merata di setiap kabupaten dan kota,” tegasnya.
Koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu diperkuat karena keberhasilan program imunisasi sangat bergantung pada pelaksanaan di tingkat daerah.
Menurut Nurhadi persoalan ini bukan semata soal peringkat global, melainkan soal komitmen negara dalam melindungi generasi masa depan.
“Imunisasi adalah hak anak dan kewajiban negara untuk memastikannya terpenuhi tanpa diskriminasi wilayah maupun latar belakang sosial,” pungkasnya. (dpr.go.id/*)