JAKARTA (8 Juli): Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengecam keras dugaan praktik klaim fiktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diduga melibatkan ratusan pasien fiktif dan mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti maka peristiwa itu bukan sekadar penyimpangan administratif, melainkan kejahatan luar biasa terhadap sistem jaminan kesehatan nasional.
“Kalau dugaan ini benar, maka yang dirampok bukan hanya uang negara, tetapi juga hak masyarakat miskin untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Ini bukan sekadar fraud, tetapi dugaan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi,” ungkap Nurhadi dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Nurhadi menegaskan, dana BPJS Kesehatan berasal dari iuran masyarakat dan APBN yang seharusnya digunakan untuk membayar operasi pasien, pengobatan penyakit kronis, pelayanan ibu hamil, bayi, lansia, hingga masyarakat kurang mampu. Karena itu, setiap rupiah yang dicuri melalui dugaan klaim fiktif berarti mengurangi hak rakyat.
“Ketika rakyat diminta disiplin membayar iuran, rumah sakit diminta efisien, dan tenaga kesehatan bekerja tanpa mengenal waktu, justru muncul dugaan ada pihak yang menjadikan dana JKN sebagai ladang bancakan. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Nurhadi.
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur IV ini meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan.
“Jangan hanya menangkap operator. Bongkar aktor intelektualnya. Siapa yang membuat skema, siapa yang memverifikasi, siapa yang meloloskan, siapa yang menerima aliran uangnya. Kalau ada oknum di internal institusi mana pun yang terlibat, harus diproses tanpa kompromi,” tandas Nurhadi.
Menurut Nurhadi, kasus seperti ini berpotensi menjadi fenomena gunung es apabila tidak diusut secara menyeluruh.
“Kalau satu kasus saja bisa diduga merugikan negara puluhan miliar rupiah, publik tentu berhak bertanya: apakah ini benar-benar kasus tunggal, atau hanya puncak dari persoalan yang lebih besar? Pertanyaan ini harus dijawab melalui audit menyeluruh dan penegakan hukum yang transparan,” pintanya.
Nurhadi mendesak BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan melakukan audit forensik nasional terhadap pola klaim yang tidak wajar, memperkuat sistem anti-fraud berbasis digital, serta mengevaluasi seluruh mekanisme verifikasi klaim.
Ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian bekerja sama mengusut dugaan tersebut hingga tuntas apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang lebih luas.
“Jangan sampai negara terlihat tegas kepada rakyat kecil yang menunggak iuran, tetapi lemah menghadapi dugaan mafia yang menggerogoti dana kesehatan rakyat. Tidak boleh ada satu rupiah pun dana JKN yang menjadi bancakan oknum,” tukas Nurhadi.
Sebagai anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi memastikan akan meminta penjelasan resmi dari BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan dalam rapat kerja DPR.
“Kami tidak ingin hanya mendengar penjelasan normatif. Kami ingin melihat tindakan nyata. Jika ada kelemahan sistem, perbaiki. Jika ada oknum bermain, tindak. Jika ada jaringan mafia, bongkar sampai ke akar. Jangan biarkan kepercayaan publik terhadap BPJS hancur karena ulah segelintir orang,” tegasnya.
Nurhadi menutup pernyataannya dengan penegasan:
“Negara tidak boleh kalah melawan mafia kesehatan. Dana JKN adalah amanah rakyat, bukan rekening pribadi oknum. Siapa pun yang terbukti merampok uang kesehatan rakyat harus dihukum seberat-beratnya, dimiskinkan, dan diwajibkan mengembalikan seluruh kerugian negara. Tidak ada ruang bagi mafia dalam sistem kesehatan Indonesia,” pungkasnya. (rizal/*)
0 Komentar