Fauzan Khalid Sosialisasikan Sertifikasi Tanah Wakaf
GERUNG (2 Maret): Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Fauzan Khalid, menemui warga Berembeng Barat, Desa Sigerongan, Lingsar, Lombok Barat, NTB, Jumat (27/2/2026), dalam rangka sosialisasi sertifikat tanah wakaf.
Fauzan, meminta warga bersama para pengurus masjid memperhatikan, dan segera mengurus sertifikat tanah wakaf, masjid, musala, maupun lahan pemakaman yang belum bersertifikat.
“Langkah ini dilakukan agar tanah wakaf memiliki alas hak yang berkekuatan hukum tetap. Sejauh ini, masih banyak tanah wakaf masjid, musala maupun lahan pemakaman yang belum bersertifikat,” jelas Fauzan.
Padahal, tambah Fauzan, sertifikasi tanah wakaf penting untuk mengantisipasi jika ada ahli waris yang melakukan gugatan di kemudian hari. Menurutnya, jika tanah wakaf sudah bersertfikat, sudah tentu tanah wakaf tersebut tidak bisa digugat, karena sudah ada bukti sah dan berkekuatan hukum.
“Sekarang, mungkin tidak ada yang gugat, tapi kita kan tidak tahu kedepannya, 10 tahun atau 15 tahun yang akan datang, ada yang mengaku ahli waris dan menggugat. Kalau tanah wakaf tidak punya sertifikat, pasti kalah. Ini yang perlu diantisipasi,” jelas mantan Bupati Lombok Barat dua periode tersebut.
Sejauh ini di Pulau Lombok, menurut Fauzan, sertifikasi tanah wakaf perlu digalakkan dan ditingkatkan. Kota Mataram, sekitar 80% tanah wakaf sudah bersertifikat, karena kolaborasi instansi terkait yang sangat bagus, mendata tanah wakaf yang belum bersertifikat.
Di Lombok Barat, sekitar 70% tanah wakaf belum bersertifikat. Oleh karena itu, warga dan para pengurus tempat ibadah segera melapor dan mengurus sertifikasi tanah wakaf tersebut.
“Ini gratis. Biaya pengurusan sertifikasi tanah wakaf gratis. Silakan ke BPN, pasti akan dilayani dengan baik. Kalau datanya belum lengkap, petugas BPN akan menginformasikan apa saja yang kurang. Segera diurus ya sertfikat masjidnya,” pungkas Fauzan. (Hafizni/*)