NasDem Dukung Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam RUU Kehutanan

JAKARTA (8 April): Fraksi Partai NasDem mengungkapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola hutan yang adil, lestari, dan adaptif terhadap tantangan ekologis serta dinamika hukum.

Fraksi Partai NasDem melalui anggotanya Muhammad Habibur Rochman, memberikan dukungan kuat terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dalam RUU Kehutanan.

Dalam rapat internal Komisi IV DPR RI dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi terhadap draf naskah akademik RUU Kehutanan, Fraksi Partai NasDem secara tegas menyatakan dukungan terhadap pemisahan status hutan adat sebagai entitas mandiri di luar hutan negara.

“Sejalan dengan konsistensi perjuangan dan keberpihakan Fraksi Partai NasDem terhadap masyarakat hukum adat selama ini, kami mendukung penuh pemisahan status hutan adat sebagai entitas mandiri di luar hutan negara,” ujar Gus Habib, sapaan akrab Habibur Rochman selaku juru bicara Fraksi Partai NasDem dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Lebih lanjut Fraksi NasDem menegaskan bahwa pembahasan RUU Kehutanan merupakan momentum penting untuk memperkuat tata kelola hutan yang adil, lestari, dan adaptif terhadap tantangan ekologis serta dinamika hukum.

NasDem juga menekankan pentingnya Naskah Akademik sebagai landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam perumusan kebijakan kehutanan nasional.

“Naskah Akademik menjadi landasan filosofis yang penting untuk menjamin pengakuan hak-hak historis masyarakat adat serta memberikan kepastian hukum dalam tata kelola kehutanan,” tegas legislator NasDem asal Dapil Jatim VIII yang meliputi Kabupaten Jombang, Madiun, Mojokerto, Nganjuk, Kota Madiun, dan Kota Mojokerto itu.

Lebih Lanjut menurut Gus Habib, Fraksi NasDem menekankan proses verifikasi masyarakat adat harus dilakukan secara partisipatif, serta mengingatkan agar skema perhutanan sosial tidak tumpang tindih dengan wilayah hutan adat.

Dalam pengambilan keputusan, Fraksi NasDem menyatakan menerima hasil rumusan Naskah Akademik dan RUU Kehutanan untuk dilanjutkan ke tahap tersebut, dengan catatan agar berbagai masukan strategis yang telah disampaikan dapat menjadi perhatian serius dalam pembahasan lanjutan.

Rapat internal Komisi IV DPR secara bulat menyepakati bahwa draf RUU Kehutanan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Pengharmonisasian Konsepsi di Badan Legislasi DPR RI.

Rapat itu menjadi salah satu tahapan penting dalam proses legislasi RUU Kehutanan, yang diharapkan mampu menghadirkan kebijakan lebih berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor kehutanan. (Kabul/*)

Add Comment