PADANG (7 Mei): Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai NasDem, M Shadiq Pasadigoe, mendorong percepatan RUU Masyarakat Hukum Adat guna melindungi hak-hak masyarakat lokal yang kian terhimpit pembangunan.
Shadiq menyoroti fakta bahwa sebagian besar wilayah Sumatra Barat (Sumbar) seperti Mentawai masih didominasi kawasan hutan negara yang sering kali berbenturan dengan tanah ulayat.
Menurutnya, penetapan kawasan industri dan infrastruktur tanpa melibatkan masyarakat adat telah memicu konflik dan kemiskinan.
“Masyarakat adat adalah penjaga sejarah, budaya, dan alam. Negara wajib hadir memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemulihan hak yang nyata,” ujar Shadiq dalam Kunjungan Kerja Baleg di Kantor Gubernur Sumatra Barat, Rabu (6/5/2026). Turut hadir unsur Forkopimda dan tokoh adat Sumbar.
Bupati Tanah Datar dua periode itu menilai filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (Adat bersendikan syariat, syariat bersendikan Al-Qur’an) saat ini mulai tergerus oleh kebijakan administratif formal.
Shadiq mengkritik fenomena formalisasi lembaga adat yang berisiko mengurangi independensi dan wibawa adat itu sendiri.
“Adat Minangkabau sudah lama menjadi benteng moral masyarakat. Jangan sampai adat hanya menjadi simbol, tetapi kehilangan fungsi dalam kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Dalam penyusunan RUU ini, Baleg menekankan empat pilar: pengakuan, pemulihan hak (termasuk hutan dan tanah), perlindungan hukum, serta pemberdayaan. Shadiq berharap regulasi ini menjadikan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar penonton.
“Kemajuan jangan sampai memutus akar budaya. Pembangunan harus berjalan bersama adat, bukan menggusur adat,” kata legislator dari dapil Sumbar I itu.
Menutup pernyataannya, Shadiq mengajak seluruh elemen di Sumatra Barat untuk memperkuat peran ninik mamak, alim ulama, dan bundo kanduang.
“Jangan wariskan konflik kepada anak cucu kita. Wariskan tanah adat, budaya, dan nilai luhur bangsa,” pungkasnya. (Tim media Shadiq/*)
0 Komentar