JAKARTA (11 Juni): Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, H. Fauzan Khalid, meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk memastikan output dan outcome setiap kegiatan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerapan sasaran kinerja pegawai (SKP) yang terukur.
“Apakah ada mekanisme kontrol yang dilakukan. Bagaimana efektifitasnya agar sesuai target. Pastikan kinerja berdasarkan pada hasil kerja dan dampak nyata, bukan hanya kehadiran fisik,” kata Fauzan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan Menpan-RB, Kepala BKN, Kepala LAN, Kepala ANRI, dan Ketua Ombdsman RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Legislator NasDem dari Dapil NTB II (Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, dan Kota Mataram) itu mencontohkan hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) yang sudah tersebar di ratusan wilayah setingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Menurut Fauzan, hadirnya MPP biasanya efektif sebulan hingga enam bulan, namun setelah itu berjalan kurang maksimal.
Ada banyak alasan dari pemerintah di daerah, hingga menyebabkan MPP berjalan kurang maksimal. Menurut Fauzan, salah satunya karena terbatasanya sumber daya manusia (SDM) di daerah yang menangani MPP tersebut.
“Saya berharap kepada Menpan-RB untuk tidak hanya memastikan MPP itu masih ada dan berjalan efektif. Namun, sistemnya juga harus dipastikan berjalan maksimal dan berdampak pada baiknya pelayanan masyarakat,” tandasnya.
Dalam raker, mantan Bupati Lombok Barat dua periode (2016-2024) itu juga menyinggung soal manajemen talenta. Fauzan minta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperketat pengawasan terhadap pengangkatan pejabat di daerah.
Fauzan menilai, pengawasan terhadap manajemen talenta saat ini semakin menurun. Saat ini banyak pejabat ditempatkan sebagai kepala dinas, padahal tidak sesuai bidangnya. Sebut misalnya, sarjana pendidikan ditempatkan menjadi kepala dinas kesehatan, karena menjadi tim sukses kepala daerah tersebut.
“Saya minta pengawasan manajemen talenta ini diperketat lagi. Kalau misalnya dibentuk panitia seleksi (pansel) untuk menentukan pejabat, itu hanya formalitas di daerah karena rangking pun sudah diatur,” tukas Fauzan.
Manajemen talenta merupakan strategi pengelolaan sumber daya manusia untuk mengidentifikasi, mengembangkan, dan mempertahankan pegawai terbaik. Tujuannya untuk memastikan organisasi memiliki kader pemimpin masa depan dan SDM unggul untuk mencapai tujuan strategis.
Mengenai Ombudsman, Fauzan mengakui kasian karena ombudsman daerah banyak yang tidak memiliki kantor. Untuk pengadaan kantor, pada akhirnya minta langsung kepada kepala daerah.
“Takutnya kalau minta kepada kepala daerah, ini ada konflik kepentingan. Coba nanti dibahas di Komisi II DPR RI dan kami akan komunikasikan dengan kepala daerah,” pungkas Fauzan. (hafizni/*)
0 Komentar