JAKARTA (1 Juli): Negara harus memastikan hak guru terpenuhi tanpa hambatan administrasi maupun keterbatasan anggaran. Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Dini Rahmania saat Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Dini mendesak Kementerian Agama (Kemenag) membenahi sistem administrasi dan penyaluran tunjangan bagi guru non Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Menurut saya, guru sudah menjalankan kewajiban mengajarnya sejak bertahun-tahun yang lalu, maka negara juga harus menunaikan kewajiban membayar hak mereka. Sekali lagi, jangan biarkan guru-guru mengurus administrasi terlalu lama,” ungkap Dini.
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Probolinggo-Pasuruan) itu mengapresiasi komitmen Kementerian Agama yang tetap menjadikan sektor pendidikan sebagai prioritas anggaran. Ia mencatat sekitar 87,4% atau lebih dari Rp73 triliun anggaran Kemenag dialokasikan untuk pendidikan.
Namun, menurutnya, keberhasilan program pendidikan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang disediakan, tetapi juga dari ketepatan sasaran, ketepatan waktu penyaluran, serta manfaat yang dirasakan para penerima.
“Keberhasilan bantuan pendidikan tidak cukup diukur dari berapa besar anggaran yang disiapkan, tetapi sejauh mana bantuan tersebut benar-benar diterima oleh orang yang berhak, tepat waktu, dan juga memberi dampak yang nyata,” tukasnya.
Dini juga meminta Kemenag menjelaskan langkah mitigasi yang telah disiapkan apabila usulan tambahan anggaran sebesar Rp6,02 triliun untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Profesi Dosen (TPD), dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah swasta tidak disetujui sepenuhnya oleh pemerintah.
“Mitigasi atau skema bagaimana yang sudah disiapkan oleh Kementerian Agama jika Kementerian Keuangan tidak dapat menyetujui seluruh usulan tambahan tersebut di sisa tahun anggaran 2026?” katanya.
Dini berharap Kemenag mulai membangun sistem administrasi yang mampu mendeteksi kekurangan dokumen sejak awal sehingga para guru tidak perlu berulang kali mengurus persyaratan administrasi dan dapat memperoleh kepastian atas hak-haknya. (najib/*)
0 Komentar