Home / Berita / Berita Fraksi
Berita Fraksi

RUU SDI Harus Jamin Keamanan Sistem Data Antarinstansi

📅 03 Jul 2026 💬 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (3 Juli): Aspek keamanan data harus menjadi pilar utama dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI). Oleh karenanya, dibutuhkan jaminan keamanan ketika data antarinstanti mulai diinterkoneksikan dan diintegrasikan

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyusunan RUU SDI dengan Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Badan Pusat Statistik, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan, di Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

“Pembahasan tata kelola data baru menyentuh ranah standardisasi baku dan interoperabilitas (kemampuan sistem untuk saling bekerja sama),” jelas Martin.

Meski begitu, tambahnya, aspek proteksi dan keamanan sistem saat data tersebut saling terhubung justru belum banyak dikupas secara mendalam oleh para mitra kerja.

​”Yang belum disinggung dari para narasumber, dan itu sebenarnya penting sekali dalam Satu Data Indonesia ini, adalah bagaimana kita menjamin data yang diinterkoneksikan antara instansi bisa aman,” terang Martin.

Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Utara II itu meminta seluruh kementerian dan lembaga yang hadir untuk memaparkan proses riil serta payung hukum yang mereka gunakan selama ini dalam menjaga keamanan data. Langkah itu dinilai krusial agar Baleg DPR RI dapat mengukur kecukupan norma hukum yang sedang disusun dalam draf RUU SDI.

​”Kita perlu dengar proses dari tiap narasumber selama ini bagaimana memastikan data ini tetap aman dan dasar hukumnya apa. Sehingga kita bisa lihat nanti apakah norma yang ada di RUU SDI ini sudah cukup atau kita perlu lengkapi,” jelasnya.

Martin juga mencermati adanya ketimpangan standar teknologi keamanan di berbagai instansi pemerintah. Merujuk pada berbagai literatur dan publikasi ilmiah, ia menyebut belum ada keseragaman sistem keamanan mutakhir yang diadopsi secara merata oleh kementerian dan lembaga di Indonesia.

Secara khusus, Martin mempertanyakan mengapa teknologi blockchain yang dikenal memiliki sistem desentralisasi dan enkripsi tinggi sehingga sulit dimanipulasi belum diimplementasikan secara luas dalam ekosistem Satu Data Indonesia.

​”Kalau saya lihat paparan dari masing-masing narasumber ini, memang kita sudah menjalankan Satu Data Indonesia dari sisi standar data, metadata yang baku, dan interop (interoperabilitas). Tapi saya lihat masih belum ada blockchain,” kata Martin.

Ia pun meminta para perwakilan lembaga pemerintahan yang hadir dalam RDPU untuk memberikan klarifikasi mengenai kesiapan maupun kendala dalam penerapan sistem keamanan berbasis blockchain tersebut.

​”Bapak, Ibu, coba nanti diceritakan apakah sudah menjalankan sistem blockchain atau belum. Karena kalau saya baca-baca di berbagai publikasi, belum ada standar (keamanan mutakhir) yang sama antara kementerian dan lembaga,” pungkas Martin. (dpr.go.id/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *