Home / Berita / NasDem
NasDem

Lestari Moerdijat Dorong Penguatan Sistem Perlindungan Anak sejak Dini

📅 08 Jul 2026 💬 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (8 Jul): Dorong penguatan sistem perlindungan anak sejak dini melalui gerak bersama seluruh elemen bangsa sebagai bagian upaya memutus rantai kekerasan terhadap anak.

“Penanganan kasus kekerasan terhadap anak, setiap tahunnya, mustahil diselesaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sendirian tanpa adanya keterlibatan aktif dalam ekosistem multipihak,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat pada sambutannya saat membuka diskusi daring bertema Memutus Rantai Kekerasan terhadap Anak: Penguatan Sistem Perlindungan, Pengasuhan, dan Layanan Psikososial yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Diskusi yang dimoderatori Abdul Kohar (Direktur Pemberitaan Media Indoensia), menghadirkan
AKBP Ema Rahmawati, S.I.K. (Kepala Subbagian Pembinaan Operasional Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang/Kasubbagbinopsnal Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri), Dr. Jasra Putra, S.Fil.I, M.Pd. (Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia /KPAI), dan Reza Indragiri Amriel (Psikologi forensik, Konsultan Yayasan Lentera Anak).

Selain itu hadir pula Shinta Sari Shaleh (Psikolog & Konsultan Kesehatan Holistik) sebagai penanggap.

Menurut Lestari, kolaborasi menjadi kunci utama untuk membangun sistem perlindungan yang holistik, aman, dan berkelanjutan bagi masa depan generasi muda.

Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat bahwa akar kekerasan terhadap anak sering kali bersumber dari dalam rumah, akibat akumulasi stres ekonomi orang tua dan pewarisan pola asuh represif dari generasi sebelumnya yang tidak pernah diputus.

Apalagi, ujar Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu, penyelesaian kasus kekerasan anak selama ini masih sering mengabaikan pemulihan mental korban akibat ketimpangan akses dan kualitas layanan rehabilitasi psikososial yang berpusat di kota-kota besar.

Padahal, ujar Rerie, perlindungan anak di Indonesia secara tegas diatur oleh konstitusi UUD 1945 melalui dua pilar utama, yaitu Pasal 28B Ayat (2) yang menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi.

Selain itu, Pasal 34 Ayat (1) memandatkan negara untuk memelihara anak-anak terlantar.

Namun, ujar anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, data SIMFONI PPA menunjukkan lonjakan kasus dari 11.952 kasus pada 2021 menjadi 19.628 kasus pada 2024. Hal itu mencerminkan situasi darurat yang menuntut langkah nyata untuk mengatasinya.

Peningkatan angka kasus tersebut, ujar Rerie, menunjukkan perlunya pemetaan wilayah eskalasi yang akurat untuk memastikan intervensi hukum dan upaya preventif dapat berjalan beriringan guna mengurai fenomena gunung es yang selama ini luput dari hukum.

Kasubbagbinopsnal Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri AKBP Ema Rahmawati mengungkap bahwa anak merupakan kelompok rentan yang wajib mendapat perlindungan khusus dari negara.

Menurut Ema, pihak kepolisian, selain memproses kasus-kasus kekerasan terhadap anak, juga memberi perlindungan terhadap korban.

Kasus kekerasan terhadap anak, menurut Ema, memerlukan pendekatan dan penanganan khusus untuk mendapatkan bukti-bukti yang cukup.

Karena, ujar dia, seringkali pelaku kekerasan anak adalah orang terdekat dan ada relasi kuasa terhadap korban.

Ancaman kekerasan terhadap anak, menurut Ema, saat ini juga semakin besar dengan adanya ancaman kekerasan melalui akses digital.

Ema menegaskan, Kepolisian berkomitmen untuk terus berupaya profesional dalam penanganan kasus kekerasan anak dengan mengedepankan penanganan berprespektif korban.

“Kompleksitas pembuktian dan pemahaman antaraparat penegak hukum dalam penanganan perkara masih menjadi kendala dalam pembuktian kasus-kasus kekerasan terhadap anak,” pungkas Ema.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra berpendapat bahwa Hari Anak Nasional pada 23 Juli mendatang harus dipahami bahwa anak adalah amanah dari Tuhan dan generasi penerus bangsa.

Sehingga, ujar Jasra, upaya membangun sistem perlindungan anak yang menyeluruh harus dimulai sejak saat ini. “Jangan menunggu besok, apalagi menunggu 2045,” ujar Jasra.

Pekerjaan rumah Indonesia dalam mewujudkan perlindungan anak yang menyeluruh, menurut Jasra, adalah implementasi semua regulasi perlindungan anak yang ada saat ini dengan melibatkan semua pihak terkait.

Menurut Jasra, saat ini, jumlah anak adalah sepertiga dari populasi penduduk Indonesia. Karena itu, pemenuhan kebutuhan sistem perlindungan anak harus diwujudkan sejak dini.

Konsultan Yayasan Lentera Anak Reza Indragiri Amriel berpendapat bahwa kekerasan terhadap anak sering kali berawal dari segitiga maut, yaitu perceraian, perebutan kuasa asuh, dan terjadi penutupan akses orang tua terhadap anak.

Ketiga peristiwa itu, ujar Reza, memicu terjadinya kekerasan terhadap anak.

Belum lagi, tambah Reza, proses perceraian dan dampaknya ditangani oleh penegak hukum yang tidak memahami aspek yang diperlukan dalam perlindungan anak.

Sejumlah hal tersebut, menurut Reza, harus menjadi perhatian dalam upaya mewujudkan sistem perlindungan yang menyeluruh bagi anak.

Psikolog & Konsultan Kesehatan Holistik Shinta Sari Shaleh berpendapat bahwa luka terbesar anak korban kekerasan seringkali bukan pada tubuhnya, tetapi dari korban memandang dirinya.

Anak korban kekerasan, tambah Shinta, seringkali terlambat melapor karena ada trauma, mengingat pelakunya orang terdekat dan memiliki relasi kuasa.

Shinta berpendapat bahwa upaya memulihkan kesehatan mental anak korban kekerasan harus tuntas dan menyeluruh, dengan melibatkan orang tua dan keluarga.

Wartawan senior Usman Kansong mengungkapkan bahwa data menunjukkan pelaku kekerasan pernah menjadi korban kekerasan sebelumya.

Begitu seterusnya, tambah Usman, sehingga terbentuk rantai kekerasan.

Dengan kondisi itu, tegas dia, yang harus dilakukan adalah memberi perhatian serius kepada anak korban kekerasan, memberi konseling, dan pemulihan agar korban tidak melakukan kekerasan di masa depan.

Selain itu, ujar Usman, kekerasan tidak semata berbentuk kekerasan fisik, verbal, dan kekerasan psikologis.

Tetapi, jelas dia, ada juga yang disebut kekerasan struktural, yaitu kekerasan yang disebabkan oleh sistem yang tidak memberikan hak anak sebagaimana mestinya.

Sebagai contoh, sistem menghalangi anak mendapat hak pendidikan, hak bermain, dan hak-hak anak lainnya.

“Kita seharusnya juga memperhatikan kekerasan struktural ini, disamping kekerasan fisik, mau pun kekerasan verbal,” pungkas Usman. (*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *