Home / Berita / Berita Fraksi
Berita Fraksi

Shadiq Pasadigoe Dorong Penguatan Perlindungan Hutan Adat

📅 20 Jul 2026 💬 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (20 Juli): Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ir. M. Shadiq Pasadigoe, S.H., M.M., mengikuti Rapat Pleno Badan Legislasi DPR dengan agenda pengambilan keputusan atas hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai NasDem memberikan perhatian serius terhadap penguatan perlindungan kawasan hutan adat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kehutanan yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.

Shadiq menegaskan bahwa salah satu substansi penting dalam pembahasan RUU tersebut adalah perlunya larangan tegas terhadap terjadinya tumpang tindih penguasaan maupun pemanfaatan lahan dengan kawasan hutan adat.

Menurutnya, pengaturan tersebut menjadi langkah strategis untuk mencegah konflik agraria sekaligus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat yang telah diakui oleh peraturan perundang-undangan.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Fraksi Partai NasDem mendorong dilaksanakannya verifikasi partisipatif melalui pembentukan tim bersama yang melibatkan pemerintah, masyarakat hukum adat, kelompok tani, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.

Tim bersama tersebut diharapkan bertugas melakukan pemetaan batas wilayah adat secara komprehensif, melakukan verifikasi lapangan, memantau perkembangan konsesi lahan secara real-time, serta memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penetapan batas wilayah adat tidak cukup hanya mengacu pada data administratif. Verifikasi langsung di lapangan dengan melibatkan seluruh unsur terkait sangat diperlukan agar data yang dihasilkan akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu mencegah terjadinya konflik horizontal di tengah masyarakat,” ujar Shadiq seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Ia menambahkan, pembentukan tim bersama juga bertujuan mengidentifikasi, memverifikasi, dan mengamankan batas-batas wilayah adat yang telah diakui secara hukum. Dengan demikian, hak-hak masyarakat hukum adat dapat terlindungi dari potensi tumpang tindih perizinan maupun eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pada bagian akhir rapat, pembahasan diarahkan pada implikasi hukum yang lebih luas dari perubahan UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Penyempurnaan regulasi itu diharapkan mampu memperkuat tata kelola kehutanan nasional yang berorientasi pada kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat adat, kelestarian lingkungan, serta keberlanjutan pembangunan. (Tim Media Shadiq/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *